ANGGARAR PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT Rp 66.272.879.931

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:22 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 23 Mei 2026 Ali Sopyan Relawan Rakyat membela Prabowo Angkat bicara terkait anggaran perjalanan dinas Pemkab Banyuasin yang menelan anggaran mencapai Rp 66.272.879.931,00 Pasalnya Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada 11 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp66.272.879.931,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp35.178.170.746,00 atau 53,08%.
Berdasarkan hasil pengujian Belanja Perjalanan Dinas dengan prosedur
pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada instansi tujuan, penginapan, penerbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan perincian sebagai berikut.

a. Perjalanan Dinas pada Empat SKPD Tidak Sesuai dengan Kondisi
Sebenarnya Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas kehadiran, hari kedatangan dan hari kembali pelaksana perjalanan dinas, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan kegiatan pribadi
di luar kepentingan penugasan perjalanan dinas pada rentang Surat Tugas (ST).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun atas kondisi tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap melakukan klaim
sesuai dengan jumlah hari pada ST.

Hasil konfirmasi dari instansi tujuan
perjalanan dinas menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada instansi tujuan perjalanan dinas hanya dilakukan dalam satu hari per kegiatan. Namun, rentang
waktu pelaksanaan perjalanan dinas pada ST diberikan lebih dari satu hari.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan pelaksana perjalanan dinas, diketahui bahwa durasi pelaksanaan kegiatan ST kurang dari delapan jam.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukankegiatan yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas sesuai ST pada hari
sebelum dan/atau sesudah kegiatan pada ST.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kelebihan pembayaran pada Empat SKPD atas 172 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp485.941.700,00 dengan
perincian sebagai berikut.

Adapun perincian kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya disajikan pada tabel berikut.

Tabel 31 perincian

Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas yang Tidak
Dilaksanakan pada Sepuluh SKPD
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas
kehadiran pelaksana perjalanan dinas dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang senyatanya tidak berangkat.

Namun atas kondisi tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap
melakukan klaim pertanggungjawaban perjalanan dinas. Hal tersebut
mengakibatkan kelebihan pembayaran pada sepuluh SKPD atas 125 pelaksana
perjalanan dinas sebesar Rp61.725.700,00, dengan perincian sebagai berikut.

Tabel 32

perjalanan dinas terkait untuk melakukan klarifikasi atas temuan belanja perjalanan dinas tersebut. Namun, sampai dengan batas waktu pemeriksaan berakhir, pelaksana perjalanan dinas terkait tidak dapat menunjukkan bukti kehadiran.

Selama proses penyusunan laporan, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp431.887.000,00 pada sebelas SKPD. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp115.780.400,00 yang
terdiri dari Setda sebesar Rp10.140.000,00 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp105.640.400,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Perbup Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas, pada:

1) Pasal 2a yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat
tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;

2) Pasal 2c yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja negara; dan

3) Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal jumlah hari perjalanan
dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan pada SPD, pelaksana SPD
harus mengembalikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan
sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada pejabat yang
berwenang.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp115.780.400,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung
jawabnya; dan

b. Masing-masing PPK-SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat dalam memverifikasi
kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD
terkait:

a. Selaku PA meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Menginstruksikan masing-masing PPK-SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat
dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban
perjalanan dinas; dan

c. Memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp115.780.400,00
dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:

1) Sekretariat DPRD sebesar Rp105.640.400,00; dan
2) Bagian Umum Setda sebesar Rp10.140.000,00.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

PEMDA BAJINGAN MAFIA SERAGAM : MUARA ENIM SARAT DENGAN PEJABAT KORUPTOR BERMUKA TEMBOK
HIASS ; Soroti Status Rawa Enang dan Pasar Rawut, Desak Pemprov Banten Tegaskan Kepastian Aset Daerah
PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja
Hukum Jadi Alat Tekan: Polsek Kota Jombang Diduga Kriminalisasi Kasus Perdata Utang-Piutang
PLN UID Sumut Imbau Masyarakat Tetap Tenang Saat Gangguan Listrik Terjadi
MALASNYA BERIBU ALASAN : Mangkir Rapat dengan Dalih Sakit, Kinerja Kadiskes Batam Dihujani Kritik ‘Raport Merah’ oleh Komisi II DPRD
SENGKETA TANAH ADAT: Ahli Waris Almarhum Mulyo Utomo Gugat Transparansi Kades ( BAJINGAN) Kalibaru Manis, Pemerintah Banyuwangi Didesak Turun Tangan!
Mengendus Bau Amis Anggaran Rp3,3 Miliar di Kecamatan Batu Ampar, Lahan Subur ‘Bancakan’ Uang Rakyat?

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:52 WIB

JOKOWI & PRABOWO DI BALIK PENGHANCURAN HUTAN PAPUA: Mega-Proyek Tebu Merauke Hanyalah ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki dan Korporasi Raksasa!

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:03 WIB

Jalan Sehat Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Kalapas Pimpin Pembinaan Jasmani Petugas

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:50 WIB

DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Jaga Kelestarian Wisata Religi, Warga dan Pemdes Bakauheni Bersihkan Petilasan Keramat

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:06 WIB

Ratusan Massa Datangi PN Palopo, Minta Eksekusi Cafe Sisi Lain Ditunda hingga Putusan Inkrah

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:26 WIB

Harmoni Prestasi di Hari Pendidikan Nasional, SLTP Daniel Creative School Raih Juara 3 Kompetisi Paduan Suara Kota Semarang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:46 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, DPD Srikandi GRIB JAYA Riau Audensi ke DP3AP2KB: Bangun Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:22 WIB

Kegiatan Bidang Data Bappeda TA 2024 dan 2025 Terindikasi Korupsi

Berita Terbaru