HIASS ; Soroti Status Rawa Enang dan Pasar Rawut, Desak Pemprov Banten Tegaskan Kepastian Aset Daerah

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:46 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 23 Mei 2026 Himpunan Aktivis Serang Selatan (HIASS) menyoroti polemik status lahan seluas kurang lebih 10 hektare di kawasan Rawa Enang atau Situ Pasar Rawut, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Polemik tersebut mencuat setelah adanya dugaan rekayasa administrasi lahan yang telah dilaporkan ke lima instansi pusat dan daerah oleh salah satu pihak dari Civitas Aktivis Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan itu merujuk pada surat resmi Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Nomor: PA 0101/BWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut “bukan tanah milik negara”.

Koordinator Himpunan Aktivis Serang Selatan, Tazkiya Aulia, dalam pesan tertulisnya Jum’at 22/05/26,menilai pernyataan tersebut tidak boleh dimaknai secara sempit.

Menurutnya, terdapat perbedaan prinsip antara “Tanah Milik Negara” dengan “Tanah Aset Negara/Daerah” yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).

“Tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara namun belum tercatat sebagai aset tertentu. Sedangkan BMN atau BMD merupakan aset negara atau daerah yang telah tercatat secara administratif dan akuntansi dalam neraca pemerintah,” ucap Tazkiya dalam keterangannya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah negara merupakan tanah yang tidak dilekati hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan bukan aset barang milik negara maupun daerah.

Sementara itu, tanah yang telah berstatus BMN atau BMD merupakan aset resmi pemerintah yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan, hibah, maupun penganggaran negara, sehingga pengelolaannya tunduk pada aturan perundang-undangan,ungkapnya.

Masih kata,HIASS menyebut, berdasarkan pencatatan administrasi aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Rawa Enang dan Rawa Pasar Rawut tercatat sebagai aset BMD Provinsi Banten hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam hukum administrasi negara, pengelolaan barang milik negara maupun daerah wajib memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Atas dasar itu, Tazkiya menegaskan bahwa baik BBWS C3, masyarakat, maupun pihak perusahaan tidak dapat mengalihkan hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya,tegasnya.

Lanjut ,Ia mengutip asas hukum Nemo Plus Juris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Habet, yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya sendiri.

“Asas tersebut lazim digunakan dalam sengketa pertanahan dan penguasaan aset negara atau daerah, khususnya ketika terdapat pihak yang tidak memiliki alas hak sah namun melakukan penguasaan, penjualan, atau pengalihan terhadap objek tanah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah,” jelasnya.

HIASS juga mengapresiasi langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten yang telah menerbitkan surat resmi terkait penegasan pengembalian aset BMD hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa kawasan Rawa Enang di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Surat yang ditandatangani Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Mirzan, itu meminta pengembalian aset dari pihak PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 Desember 2025.

Menurut HIASS, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset milik daerah.

Namun demikian, organisasi tersebut menyoroti belum adanya kejelasan terkait pengukuran batas-batas spasial lahan seluas ±10 hektare tersebut, meskipun telah lima bulan sejak proses pengembalian aset dilakukan.

“Kami khawatir batas-batas rawa dapat digeser berdasarkan kepentingan ekonomi pihak tertentu apabila tidak dilakukan pengukuran yang akurat dan transparan,” tegas Tazkiya.

HIASS pun mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar segera menunjukkan komitmen nyata dalam penertiban dan pengembalian fungsi aset daerah sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada masyarakat.

“Jangan sampai komitmen penyelamatan aset daerah hanya menjadi omon-omon tanpa tindakan nyata di lapangan. Publik menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga aset daerah dan menegakkan kepastian hukum,” pungkasnya.

(Suprani IWO-IKabser)

Berita Terkait

ANGGARAR PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT Rp 66.272.879.931
PEMDA BAJINGAN MAFIA SERAGAM : MUARA ENIM SARAT DENGAN PEJABAT KORUPTOR BERMUKA TEMBOK
PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja
Hukum Jadi Alat Tekan: Polsek Kota Jombang Diduga Kriminalisasi Kasus Perdata Utang-Piutang
PLN UID Sumut Imbau Masyarakat Tetap Tenang Saat Gangguan Listrik Terjadi
MALASNYA BERIBU ALASAN : Mangkir Rapat dengan Dalih Sakit, Kinerja Kadiskes Batam Dihujani Kritik ‘Raport Merah’ oleh Komisi II DPRD
SENGKETA TANAH ADAT: Ahli Waris Almarhum Mulyo Utomo Gugat Transparansi Kades ( BAJINGAN) Kalibaru Manis, Pemerintah Banyuwangi Didesak Turun Tangan!
Mengendus Bau Amis Anggaran Rp3,3 Miliar di Kecamatan Batu Ampar, Lahan Subur ‘Bancakan’ Uang Rakyat?

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:52 WIB

JOKOWI & PRABOWO DI BALIK PENGHANCURAN HUTAN PAPUA: Mega-Proyek Tebu Merauke Hanyalah ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki dan Korporasi Raksasa!

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:03 WIB

Jalan Sehat Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Kalapas Pimpin Pembinaan Jasmani Petugas

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:50 WIB

DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Jaga Kelestarian Wisata Religi, Warga dan Pemdes Bakauheni Bersihkan Petilasan Keramat

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:06 WIB

Ratusan Massa Datangi PN Palopo, Minta Eksekusi Cafe Sisi Lain Ditunda hingga Putusan Inkrah

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:26 WIB

Harmoni Prestasi di Hari Pendidikan Nasional, SLTP Daniel Creative School Raih Juara 3 Kompetisi Paduan Suara Kota Semarang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:46 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, DPD Srikandi GRIB JAYA Riau Audensi ke DP3AP2KB: Bangun Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:22 WIB

Kegiatan Bidang Data Bappeda TA 2024 dan 2025 Terindikasi Korupsi

Berita Terbaru