Nasionaldetik.com,— 23 Mei 2026 Hukum di wilayah hukum Jombang kembali menghadapi ujian moral yang berat. Polsek Kota Jombang kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah diduga kuat melakukan praktik kriminalisasi paksa terhadap perkara murni perdata (utang-piutang) menjadi ranah pidana. Langkah represif ini memantik kecaman keras dari praktisi hukum dan aktivis, yang menilai aparat telah bergeser fungsi dari pelindung masyarakat menjadi alat intimidasi pemenuh syahwat pemberi utang (rentenir).
Kasus ini menimpa AA (45), seorang kontraktor asal Jombang yang dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polsek Kota Jombang atas laporan seorang rentenir (pelapor). Penolakan atas tindakan ini disuarakan lantang oleh Kuasa Hukum AA, Agus Sholehudin, serta aliansi aktivis hukum setempat.
Dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) berupa penangkapan dan penahanan terhadap AA atas tuduhan tindak pidana penipuan. Padahal, perkara tersebut merupakan sengketa perdata murni (wanprestasi) terkait sisa utang sebesar Rp280 juta.
Peristiwa penangkapan terjadi di kediaman AA di Jombang, dan proses hukum yang dinilai cacat objektifitas ini bergulir di Polsek Kota Jombang.
AA ditangkap secara agresif pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB setelah proses penyidikan yang dipaksakan berjalan sangat kilat.
Kriminalisasi ini diduga kuat terjadi karena adanya kedekatan khusus antara pihak pelapor (rentenir) dengan oknum penyidik. Penyidik dengan sengaja mengabaikan instruksi internal kepolisian terkait penanganan sengketa perdata demi memenuhi pesanan pasal pidana dari pelapor, serta mengabaikan bukti iktikad baik AA yang telah melakukan pembayaran bertahap via transfer.
Kronologi pemaksaan perkara bermula saat proyek yang dikerjakan AA mengalami kemacetan akibat pembayaran dari *owner* tersendat. Mengalami situasi *force majeure*, AA tidak mampu melunasi sisa utang Rp280 juta seketika. Alih-alih mengarahkan ke jalur mediasi atau hukum perdata, Polsek Kota Jombang justru memilih langkah represif, melompati asas kehati-hatian, dan langsung menjebloskan AA ke tahanan layaknya kriminal kelas berat.
Kritik Tajam Terhadap Institusi
Kuasa Hukum AA, Agus Sholehudin, menyatakan bahwa tidak ada niat jahat (*mens rea*) dari kliennya sejak awal.
“Ini jelas-jelas urusan wanprestasi. Klien kami punya iktikad baik dan ada bukti transfer pembayaran bertahap. Mengapa polisi justru bertindak sebagai debt collector berseragam? Ini preseden buruk yang mengancam seluruh pelaku usaha dan masyarakat kecil,” tegas Agus.
Fenomena mempidanakan kasus perdata ini dinilai para aktivis hukum di Jombang sebagai tamparan keras bagi kredibilitas Polri. Polsek Kota Jombang dianggap telah mencederai rasa keadilan dan melanggar prinsip Ultimum Remedium (menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir).
Melalui rilis ini, koalisi masyarakat sipil dan tim kuasa hukum mendesak:
1. Propam Polda Jatim dan Mabes Polri segera turun tangan memeriksa oknum penyidik Polsek Kota Jombang yang terlibat dalam perkara ini.
2. Membebaskan AA dari tahanan demi hukum karena perkara tidak memenuhi unsur pidana.
3. Menghentikan praktik menjadikan institusi kepolisian sebagai alat penekan dalam urusan bisnis atau utang-piutang privat.
Jika tindakan sewenang-wenang ini dibiarkan tanpa evaluasi total, kepercayaan masyarakat Jombang terhadap penegakan hukum dipastikan berada di titik nadir. Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya ketika berhadapan dengan kepentingan modal
Tim Redaksi







































