Sudah Beroperasi Cukup Lama , Gudang Minyak Ilegal Di Simpang SEI , Duren Belum Ada Tindakan Dari APH

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA JAMBI – Aktivitas sebuah gudang penyimpanan minyak di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jeluko), Kabupaten Muara Jambi, menjadi perhatian masyarakat. Gudang tersebut diduga telah lama beroperasi secara ilegal dan hingga kini belum pernah tersentuh penindakan aparat penegak hukum.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi awak media, gudang yang diduga milik seorang warga berinisial SLN itu berada di RT 014 Dusun Simpang Sungai Duren. Aktivitas di lokasi disebut berlangsung tertutup dan diduga lebih sering dilakukan pada malam hari, bahkan di atas pukul 00.00 WIB.

 

Warga sekitar mengaku kerap melihat kendaraan tangki berwarna merah putih yang menyerupai armada milik PT Pertamina keluar masuk gudang pada waktu-waktu tertentu. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan masyarakat karena berlangsung tanpa adanya papan izin usaha maupun pengawasan terbuka dari instansi terkait.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas gudang tersebut bukan lagi hal baru di lingkungan mereka.

 

“Kalau malam aktivitasnya lebih ramai. Kadang lewat tengah malam masih ada mobil tangki keluar masuk. Sudah lama berjalan, tapi kami heran kenapa tidak pernah ada pemeriksaan,” ujarnya.
Masyarakat menduga aktivitas malam hari sengaja dilakukan untuk menghindari perhatian publik dan aparat. Dugaan praktik penimbunan maupun distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal pun semakin menguat karena kegiatan tersebut disebut berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.

 

 

 

Selain itu, beredar pula dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi operasional gudang tersebut. Salah satu nama yang disebut warga adalah oknum awak media berinisial LN. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Apabila terbukti melakukan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 53 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

 

Sementara dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat meminta Polsek Jeluko dan Polres Muara Jambi segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang minyak tersebut.

 

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Berita Terkait

Satgas Kodim 0421/Ls Evakuasi Wanita Linglung di Pelabuhan Bakauheni, Berhasil Dipertemukan dengan Keluarga
Demi Perkuat SDM Kesehatan di Lampung, Universitas Dharma Wacana Resmi Buka Prodi S1 Keperawatan dan Profesi Ners
Kegiatan Makan Minum Bappeda Mura Di Tenggarai Mark Up
LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Hibah PPIH di Bagian Kesra Bandar Lampung
Asap Malam dari PT Hopson Picu Kemarahan Warga, Aparat dan DLHK Aceh Didesak Segera Lakukan Penyegelan Pabrik
Gandeng LBH dan Polres, DPP FOKAL Edukasi Ratusan Aparatur Desa Pesawaran Sadar Hukum
Satukan Gerak dan Langkah, PDI Perjuangan Majalengka Gelar Diskusi Politik Strategis Bersama DPP untuk Raih Kemenangan Mutlak
Selamat Ulang Tahun IKO LINGGA DWIFA, Ketua Rayon GM, FKPPI Kecamatan Sei Bamban.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:40 WIB

Nama Oknum DPRD Fraksi Gerindra Berinisial “AN” Disebut Dalam Dugaan Pungli Pendamping Desa”

Senin, 18 Mei 2026 - 21:08 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kasi PAPBB Kejari Karo Tekankan Kekompakan dan Kedisiplinan Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Mantapkan Program Jaga Desa, Kejari Karo Terima Audiensi Dinas PMD dan Apdesi

Senin, 18 Mei 2026 - 20:51 WIB

Patroli Malam Sinergi TNI–Polri di Jatisrono, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Senin, 18 Mei 2026 - 17:46 WIB

Pencabutan Pergub JKA Disambut Lega, Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Aceh Kini Bisa Bernapas Tenang

Senin, 18 Mei 2026 - 15:27 WIB

Pengecatan RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Masuki Tahap Finishing

Senin, 18 Mei 2026 - 15:22 WIB

TNI-Polri dan Lurah Parongil Bergerak Cepat Redam Konflik Utang Antarwarga

Senin, 18 Mei 2026 - 15:18 WIB

Kasdim 0206/Dairi Bacakan Amanat Kasad di Upacara 17-an, Soroti Ancaman Global dan Pengabdian Prajurit

Berita Terbaru

KARO

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Pacu Plester Dinding RTLH di Gunung Cut

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:08 WIB