Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:44 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,WAY KHILAU – Jajaran Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian ponsel yang meresahkan warga. Dua orang pria berhasil diamankan, di mana salah satunya diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk rumah tahanan (rutan).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ihza Jefri Zulkarnain (18), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, yang kehilangan ponsel pintar miliknya pada awal Mei lalu.

Kronologi Kejadian: HP Digasak Saat Korban Terlelap di Sofa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa bermula saat korban sedang beristirahat dan tertidur di sofa ruang tamu rumahnya, dengan posisi ponsel diletakkan di samping sebelah kiri badannya.

Saat korban terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, ia mendapati ponsel merek Redmi Note 14 Pro 5G miliknya telah raib. Korban sempat meminta rekannya untuk menelepon nomor tersebut namun sudah tidak aktif, serta mencoba melacak lewat aplikasi “Find My Device” namun aksesnya telah diputus oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dan langsung melapor ke Polsek Kedondong.

Penyergapan Pelaku Utama dan Perantara Penjualan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan barang bukti dan para pelaku.

Pada Jumat malam, 15 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas bergerak cepat meringkus pelaku utama berinisial MZ alias Paizil (31) di kediamannya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau. Dari hasil interogasi terhadap MZ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mencokok pelaku kedua, DY (37), di desa yang sama. DY diamankan karena terbukti turut serta membantu menjualkan barang berharga hasil kejahatan tersebut.

Catatan Kriminal Pelaku Utama

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku utama yakni MZ alias Paizil merupakan seorang residivis yang rekam jejak kriminalitasnya cukup panjang pada kasus yang sama, di antaranya:

Tahun 2016: Terlibat kasus pencurian dan sempat menjalani hukuman di Rutan Kalianda.

Tahun 2025: Kembali terlibat kasus tindak pidana pencurian dan ditahan di Rutan Kalianda.

“Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 14 Pro 5G warna Coral Green beserta kotaknya kini telah diamankan di Mako Polsek Kedondong.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit ponsel Redmi Note 14 Pro 5G warna Coral Green.

1 buah kotak ponsel Redmi Note 14 Pro 5G (IMEI sesuai milik korban).

Dengan keberhasilan ungkap kasus ini, jajaran Polsek Kedondong terus mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan tetap mengunci rapat akses pintu rumah, terutama pada waktu rawan menjelang subuh guna menghindari aksi kriminalitas di lingkungan sekitar.

Red.

Sumber Berita : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Balita 17 Bulan Nyaris Dibawa ke Lampung, Polisi Gagalkan Aksi Nekat Wanita Asal Lampung di Serang
Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Gulung Pelaku Curat Motor dan Ponsel Hingga ke Lampung Utara
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Sindikat Penipuan Berkedok Anggota TNI Dibongkar, Warga Tulungagung Kehilangan Jutaan Rupiah
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom
Kasus Pencabulan Terungkap, Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka di Tulungagung
“Residivis Kasus Curas Berinisial R Kembali Diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Usai Gasak Motor Anggota DPRD”

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:08 WIB

Polres Karo Bersama Warga Amankan Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigapanah

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polres Karo Laksanakan Pengawasan Pengamanan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Kabanjahe

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:45 WIB

Diduga Bawa Sabu di Pinggir Jalan, Pria 42 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:54 WIB

Warga Suka Dame Kecamatan Tigapanah Gerebek Tempat Diduga Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:52 WIB

Ganja 8,42 Gram Disita Dari Rumah di Simpang Enam, Pemuda 21 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Karo

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:32 WIB

Kapolres Karo Cek Langsung Layanan Call Center 110 Pastikan Respon Cepat Untuk Masyarakat

Berita Terbaru