Bendera Merah Putih Berkibar di Depan Kantor UPT Pertanian, Karyawan Beri Tanggapan

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo-Nasionaldetik.com

Sebuah pemandangan kurang terpuji terlihat di halaman depan salah satu kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Desa Simolap Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.
Pasalnya, satu bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan sobek tampak masih berkibar di tiang utama kantor tersebut(Desa Simolap 13 Mei 2026).

Temuan ini memicu kritik keras terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut, secara tegas dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi temuan media Nasionaldetik.com perwakilan pimpinan di kantor UPT tersebut menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa kondisi tersebut merupakan sebuah kelalaian teknis yang tidak disengaja.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wash App (WA) karena tengah berada dalam agenda rapat, pihak UPT menyatakan rasa terima kasih atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media Online Nasionaldetik.com.

​”Maaf pak belum sempat mengangkat telepon karena ada rapat. Terima kasih atas pemberitahuannya. Bila menurut (penilaian) itu adalah kelalaian kami, maka akan segera kami perbarui,” ungkap pihak kantor tersebut kepada wartawan.

Pihaknya juga menegaskan akan segera menindaklanjuti temuan ini kepada pimpinan tertinggi di instansi tersebut agar bendera yang rusak segera diganti dengan yang baru.

Penting untuk diketahui, aturan mengenai kehormatan bendera negara memiliki sanksi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak atau robek dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Meskipun pihak UPT telah menyatakan akan segera melakukan perbaikan, kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi publik untuk lebih jeli dalam menjaga simbol-simbol negara sebagai bentuk nasionalisme dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

(Nur Kennan Tarigan/ Tim)

Berita Terkait

Mendorong ASN Berbasis Kinerja, Pemkab Karo Sosialisasikan Manajemen Talenta
Pemerintah Kabupaten Karo dan Tapanuli Selatan Bahas Kerja Sama Pengendalian Inflasi
Tingkatkan Deteksi Dini Kanker Serviks, Ketua TP PKK Karo Bekali Kader PKK Kabanjahe Pelatihan IVA Test
Sokong Ekonomi Kreatif, Ketua Bhayangkari Tanah Karo Pastikan Produk UMKM Anggota Siap Tembus Pasar Nasional
Kapolsek Barusjahe Jalin Silaturahmi dengan Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Dolatrayat
Kapolsek Simpang Empat Terima Silaturahmi Kepala Desa se-Kecamatan Kutabuluh
Kapolsek Kutabuluh Jalin Silaturahmi Bersama Kepala Desa dan Tokoh Pemuda
*”Yonif 125/Si’mbisa Luncurkan SPPG Lau Cimba 3, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Karo”*

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:12 WIB

“Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor di Way Ratai”

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:35 WIB

Menjalankan Putusan MA ,PN Muara Bulian Pasang Patok Perbatasan Dengan luas lahan 1300 H

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:59 WIB

Petinggi PT BSU “Gigit Jari” Saat Panitera Bacakan Penetapan Konstatering

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kunjungan Tim Wasev Jadi Momentum Evaluasi Percepatan Pembangunan TMMD di Desa Krangean

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Sat Binmas Polres Kendal Sambangi Lapas Terbuka, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:50 WIB

Tampil Menggila di Lapangan! SMP Daniel Creative School Semarang Taklukkan SMP YSKI di Laga Basket Persahabatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB

*Aparat Penegak Hukum ( APH )Di Lingga Bayu Diduga Tutup Mata PETI Diduga Milik AMRN ( Ompg) Merajalela Seakan Kebal Hukum*

Berita Terbaru

DAERAH

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB