Karo-Nasionaldetik.com
Sebuah pemandangan kurang terpuji terlihat di halaman depan salah satu kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Desa Simolap Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.
Pasalnya, satu bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan sobek tampak masih berkibar di tiang utama kantor tersebut(Desa Simolap 13 Mei 2026).
Temuan ini memicu kritik keras terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut, secara tegas dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Menanggapi temuan media Nasionaldetik.com perwakilan pimpinan di kantor UPT tersebut menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa kondisi tersebut merupakan sebuah kelalaian teknis yang tidak disengaja.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wash App (WA) karena tengah berada dalam agenda rapat, pihak UPT menyatakan rasa terima kasih atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media Online Nasionaldetik.com.
”Maaf pak belum sempat mengangkat telepon karena ada rapat. Terima kasih atas pemberitahuannya. Bila menurut (penilaian) itu adalah kelalaian kami, maka akan segera kami perbarui,” ungkap pihak kantor tersebut kepada wartawan.
Pihaknya juga menegaskan akan segera menindaklanjuti temuan ini kepada pimpinan tertinggi di instansi tersebut agar bendera yang rusak segera diganti dengan yang baru.
Penting untuk diketahui, aturan mengenai kehormatan bendera negara memiliki sanksi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak atau robek dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Meskipun pihak UPT telah menyatakan akan segera melakukan perbaikan, kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi publik untuk lebih jeli dalam menjaga simbol-simbol negara sebagai bentuk nasionalisme dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
(Nur Kennan Tarigan/ Tim)







































