Jambi – Para sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, keluhkan pungutan liar sepanjang jalur dari Sarolangun menuju Jambi Kabupaten Batanghari
Pos para pungli tidak sedikit mencapai puluhan titik , setiap titik pungutan berbeda- beda.
Beberapa sopir, di antaranya, mengaku merasa resah, dengan adanya pungutan liar ini saya lihat hampir setiap malam kami di jalan ini tentu ada resiko seperti kecelakaan yang tinggi di jalan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jam kerja yang ekstrem dengan istirahat yang minim.
Kondisi jalan yang sulit (rusak) menyebabkan truck terjebak berjam-jam sehingga menimbulkan kemacetan,Tinggal jauh dari keluarga dengan berbanding hasil kerja yang sangat kecil untuk keluarga,Biaya operasional yang tinggi ditambah adanya pungli yang sangat meresahkan dan membuat susah.
Kata sopir, merujuk Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 9 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999, menjadi landasan langkah yang diambil
“Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, dan Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin.
praktik pungutan liar (pungli) di jalanan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum pidana. Pelaku, baik dari kalangan warga sipil, juru parkir liar, maupun aparat, dapat dikenakan Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun