Viral! Perusahaan di Tegal Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum DPR Usai Selamatkan 13 ABK

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik com,– 30 April 2026 Misi kemanusiaan yang dijalankan perusahaan agen penempatan awak kapal (manning agency) justru berujung pada dugaan aksi premanisme. PT PJI, perusahaan yang berbasis di Tegal, melaporkan adanya teror dan upaya pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota DPR RI pasca keberhasilan perusahaan memulangkan 13 Anak Buah Kapal (ABK) WNI dari zona konflik Iran-AS.

Direktur Utama PT PJI mengungkapkan bahwa oknum atas nama Muhajirin Saad Langsa secara intensif menghubungi pihak manajemen untuk menuntut sejumlah uang. Oknum tersebut berdalih meminta “uang kinerja” dan “biaya koordinasi”, mengklaim bahwa kepulangan para ABK merupakan hasil intervensi “jalur politik” di Senayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menegaskan bahwa pemulangan 13 ABK tersebut murni tanggung jawab perusahaan yang berkoordinasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI di Teheran. Tidak ada keterlibatan politisi mana pun dalam proses repatriasi tersebut,” ujar Dirut PT PJI saat ditemui di kantornya, Desa Bongkok, Kramat, Kabupaten Tegal, Selasa (28/04).

Ancaman Hambat Izin Usaha

Senada dengan pihak perusahaan, Sekjen Indonesian Fishermen Association (INFISA), Muchlisin, mengutuk keras tindakan tersebut. Ia menilai aksi oknum tersebut mencederai nilai kemanusiaan di tengah upaya penyelamatan nyawa pelaut di zona perang.

“INFISA bersama perusahaan telah berjibaku mengeluarkan tenaga dan biaya besar demi keselamatan pelaut kita. Sangat ironis jika ada pihak yang mencoba memeras dengan berlindung di balik nama institusi tinggi negara,” tegas Muchlisin.

Menurut Muchlisin, oknum tersebut melancarkan teror verbal dengan mengancam akan mempersulit izin usaha dan memblokir jalur birokrasi perusahaan di masa mendatang jika tuntutan dana tersebut tidak dipenuhi.

Langgar Kode Etik dan UU Tipikor

Tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Jika terbukti sebagai anggota aktif, ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait kode etik anggota dewan. Selain itu, upaya meminta imbalan atas fungsi jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai pemerasan dalam jabatan.

Pihak INFISA mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi demi menjaga marwah institusi parlemen.

“Kami sedang melakukan konsolidasi internal dan mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk rekaman suara dan pesan singkat, untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Muchlisin.

Publik kini menanti ketegasan pemerintah, khususnya kementerian yang menaungi perlindungan pekerja migran, untuk memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan. Hal ini penting agar iklim penempatan tenaga kerja tidak terganggu oleh praktik perburuan rente birokrasi dan premanisme politik.

(Tim Red)

Berita Terkait

Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur
Dewi Persik Siap Laporkan Akun Penyebar Fitnah Dirinya Meninggal Dunia
RESPON ITJEN KEMENDAGRI DAN INSTRUMEN PUSAT: SK PEMBERHENTIAN SEKDES LUBUK LAYANG ILIR MASUK RADAR PENGAWASAN NASIONAL, DUGAAN CACAT ADMINISTRASI MENGUAP KE PUBLIK
SPTI DKI Jakarta Gelar Deklarasi Buruh, Soroti Peran Strategis Energi bagi Pekerja
INFISA Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Pulangkan 13 ABK Konflik Perang Iran
Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:01 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Dialogis di Sejumlah Titik di Kendal

Kamis, 30 April 2026 - 17:09 WIB

SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi

Kamis, 30 April 2026 - 16:32 WIB

Sumber Air Dekat Mempermudah Satgas TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Korupsi Dana BOS 2021-2025

Kamis, 30 April 2026 - 12:43 WIB

Pemkab Kediri Intensifkan Sosialisasi Perda KTR, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman Bebas Asap Rokok

Rabu, 29 April 2026 - 23:25 WIB

DPC Projamin Kabupaten Melawi Merasa Prihatin Atas Kejadian di Kecamatan Sayan.

Rabu, 29 April 2026 - 19:52 WIB

Simulasi Sispamkota Digelar di Kendal, Polisi Siap Amankan Aksi May Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 19:33 WIB

Isi Kekosongan Struktur Organisasi, M. Fatkhul Arafat Resmi Dilantik sebagai Kaur Perencanaan Desa Kepuh  

Berita Terbaru

NASIONAL

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB