Serma Rony Dampingi Warga Rasakan Manfaat Program Rutilahu Gubernur Jawa Timur

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 18:27 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Wajah bahagia terpancar dari Ibu Umi Musyarofah, warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, saat menikmati rumah barunya hasil Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Bantuan Gubernur Jawa Timur. Momen penuh keakraban itu terlihat ketika Babinsa Desa Kendalbulur, Serma Rony Setyawan, anggota Koramil Tipe B 0807/02 Boyolangu, duduk santai berbincang bersama di teras rumah yang kini telah berubah menjadi lebih layak huni, Senin (29/6/2026).

Program Rutilahu tersebut memberikan perubahan signifikan pada kondisi rumah milik Ibu Umi. Sejumlah bagian yang sebelumnya mengalami kerusakan telah direnovasi secara menyeluruh, meliputi dinding, jendela, pintu beserta daun pintu, atap, lantai, hingga fasilitas MCK, sehingga rumah kini menjadi lebih aman, sehat, dan nyaman untuk ditempati.

Ibu Umi Musyarofah mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Menurutnya, rumah yang dahulu banyak mengalami kerusakan kini telah berubah menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi keluarganya.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Gubernur Jawa Timur, TNI, serta semua pihak yang telah membantu. Rumah saya sekarang jauh lebih bagus, aman, dan nyaman ditempati. Bantuan ini benar-benar membawa kebahagiaan bagi keluarga kami,” ungkap Ibu Umi.

Sementara itu, Babinsa Desa Kendalbulur Serma Rony Setyawan mengatakan bahwa Program Rutilahu merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, kehadiran Babinsa tidak hanya sebatas mendampingi proses pembangunan, tetapi juga memastikan bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Kami berharap bantuan Rutilahu ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman dalam menempati rumahnya, serta menjadi penyemangat bagi warga untuk terus menjaga dan merawat rumah yang telah diperbaiki. Babinsa akan selalu hadir mendampingi masyarakat dalam setiap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga binaan,” ujar Serma Rony Setyawan.

Program Rutilahu Bantuan Gubernur Jawa Timur menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat diharapkan terus menghadirkan manfaat nyata, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tulungagung.

Reporter : : Ev

Editor : Admin

Berita Terkait

Jalur Nilai Prestasi Akademik SMKN 2 Kota Kediri Dibuka 30 Juni–1 Juli 2026, Kuota Capai 65 Persen
POLKE : “Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Melihat Galian C yang Masih Menggunakan BBM Solar Ilegal.”
POLKE : Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Melihat Galian C yang Masih Menggunakan BBM Solar Ilegal.
POLKE : Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Melihat Galian C yang Masih Menggunakan BBM Solar Ilegal. Kendal, nasionaldetik.com Pembangunan di Kabupaten Kendal harus kita gotong bersama-sama, dari para investor, stekholder maupun seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal, agar bisa berkolaborasi dengan baik dan bisa menghasilkan tujuan bersama yaitu Kendal Sejahtera Semua. Seperti pembangunan Kawasan Industri ataupun Kawasan Elite Kendal, dengan bersatu padu memberi dukungan materiel maupun moral, tentunya hasil pembangunan nanti kedepan semuanya bisa dinikmati oleh anak cucu kita, khususnya warga Kendal. Tentunya pembangunan di KIK juga sudah ada peraturan dan SOP di birokrasinya, yang sudah di sepakati bersama baik investor maupun pemangku wilayah serta perwakilan dari masyarakat Kendal. Akan tetapi manusia memang tempatnya salah akan perilaku, yang kurang disiplin ataupun lalai dalam berkomitmen. Seperti contoh penggunaan BBM jenis Bio Solar akan peruntukannya. Tentunya sudah pada tahu semua, darimana yang harus di taati dan tidak akan melanggar hukum tentunya. POLKE (Persaudaraan  Ormas LSM Kendal) menyerukan untuk seluruh warga Kendal, jika melihat, mendengar ada pemilik ataupun pembeli Galian C, yang masih menggunakan BBM ilegal khusunya jenis Solar, agar bisa segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, di kabupaten Kendal. Seruan ini diperuntukan atau berlaku untuk seluruh Masyarakat Kendal, semoga seruan ini bisa didengar oleh Aparat Penegak Hukum di Kendal juga, agar bisa membantu pembangunan Kendal yang bersih dan lebih baik, sehingga akan menghasilkan situasi yang kondusif, nyaman, lancar di berbagai sektor yang ada. Sanksi bagi penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia adalah hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar jika minyak yang diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi. Aturan hukum dan rincian sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut rincian sanksi berdasarkan jenis pelanggaran niaga atau penjualan BBM ilegal: 1. Penyalahgunaan Niaga BBM BersubsidiSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah (seperti Pertalite atau Solar subsidi) dikenakan:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 2. Penjualan BBM Tanpa Izin Usaha Niaga (BBM Non-Subsidi / Eceran)Bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan atau niaga BBM umum/non-subsidi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah (termasuk praktik penjualan eceran ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan), sanksinya meliputi:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 3 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp30.000.000.000 (30 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan BBM secara ilegal ini dilakukan secara ketat oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia guna melindungi hak masyarakat atas energi subsidi dan mencegah risiko kebakaran lingkungan akibat penyimpanan yang tidak aman. Red.
Babinsa Kelurahan Kauman Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan TPU Setono Serut, Perkuat Kepedulian Lingkungan
AKBP (Purn) Nazaruddin Resmi Nahkodai DPD Partai Hanura Provinsi Lampung
Para Kepala Pekon Desak Kepala SMAN 1 Air Naningan Beri Penjelasan Terbuka Soal Hasil SPMB
Ada Nya Pungli Pada SMAN Purwodadi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:32 WIB

Tangis Istri Korban Truk Rem Blong di Bekasi Pecah: “Anak Saya Masih Kecil, Rumah Masih Nyicil”

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Tegas: Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Aturan, Beroperasi Dekat Polsek

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU

Senin, 29 Juni 2026 - 18:58 WIB

Mafia BBM Beroperasi di Samping Polsek, Kinerja APH Indramayu Dipertanyakan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 18:51 WIB

UNDERCOVER TIM INVESTIGASI GABUNGAN MEDIA SUMUT KE DESA POKAN BARU, TEMUKAN SEJUMLAH KEJANGGALAN

Senin, 29 Juni 2026 - 18:45 WIB

Semangat Leluhur di Tumpeng Raksasa: Sedekah Bumi Kedung Banteng Lestarikan Budaya

Senin, 29 Juni 2026 - 15:32 WIB

Mewakili Dandim 0206/Dairi, Danramil 07/Salak Hadiri Upacara Harganas ke-33 di Pakpak Bharat

Senin, 29 Juni 2026 - 15:27 WIB

Babinsa Ingatkan Warga Waspadai Kebocoran Gas dan Korsleting Listrik Saat Anjangsana

Berita Terbaru