TULUNGAGUNG,Nasionaldetik.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Maret 2026.
Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada lembaga pemeriksa eksternal. Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo serta Penjabat Sekretaris Daerah Soeroto. Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama sejumlah kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur yang turut menyerahkan LKPD masing-masing.
Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa penyerahan LKPD Kabupaten Tulungagung telah dilaksanakan tepat waktu, sesuai dengan amanat regulasi yang menetapkan batas maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketepatan pelaksanaan penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan upaya maksimal dalam penyusunan laporan tersebut. Proses penghimpunan dan penyusunan dilakukan oleh BPKAD dengan melibatkan seluruh OPD secara menyeluruh. Penyajian laporan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, sehingga mampu menggambarkan kondisi keuangan daerah secara komprehensif dan akurat.
Sebelum diserahkan kepada BPK, LKPD Kabupaten Tulungagung terlebih dahulu melalui proses reviu oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung sebagai aparat pengawas internal. Tahapan reviu ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian laporan dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta meningkatkan kualitas penyajian data keuangan daerah.
BPK Perwakilan Jawa Timur akan melaksanakan pemeriksaan komprehensif terhadap LKPD tersebut. Ruang lingkup pemeriksaan mencakup tiga aspek utama, yaitu sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam opini audit, yang menjadi indikator resmi mengenai kualitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Tulungagung.
Bupati Gatut Sunu Wibowo menyampaikan harapannya agar proses audit berlangsung lancar dan objektif, sekaligus menghasilkan output terbaik bagi daerah. Menurutnya, penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif semata, melainkan sarana evaluasi penting untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui proses ini, kami berharap seluruh perangkat daerah semakin memperbaiki tata administrasi agar lebih tertib, mematuhi segala aturan regulasi, serta menjalankan tugas pengelolaan anggaran dengan profesional,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menetapkan target untuk kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Capaian opini WTP ini dianggap sebagai bukti nyata dan indikator kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Lebih jauh, Bupati menekankan pentingnya tindak lanjut yang konkret terhadap setiap rekomendasi dari BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak nyata yang berarti bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan LKPD kali ini juga menjadi bentuk penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menjaga tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan penuh tanggung jawab.
Reporter : Ev
Editor : Admin







































