Subulussalam, Aceh Detiknasional. Com. Pemerintah Kecamatan Simpang Kiri resmi memindahkan kantor camat dari Jalan Teuku Umar ke Jalan Raja Tua, kompleks DPRK Kota Subulussalam, mulai Selasa (31/3/2026).
Pemindahan ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Simpang Kiri, Ramadhan, mengatakan sebagian besar mobilitas kerja dan peralatan kantor telah dipindahkan ke lokasi baru. Ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan selama proses relokasi.
“Terhitung hari ini, pelayanan kepada masyarakat sudah berlangsung di kantor yang baru,Kami pastikan tidak ada penurunan kualitas layanan,” kata Ramadhan saat mendeklarasikan pemindahan tersebut.
Menurut Camat, relokasi kantor justru menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan agar lebih efektif dan responsif. Aparatur kecamatan diminta segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan menjaga kinerja tetap optimal.
Ramadhan menambahkan, kantor camat lama di Jalan Teuku Umar tidak akan dibiarkan kosong, Gedung tersebut rencananya difungsikan sebagai kantor sementara Pengadilan Negeri Kota Subulussalam.
“Dengan pemanfaatan ini, diharapkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat juga semakin mudah dan maksimal,” ujarnya.
Pemerintah kecamatan menilai pemindahan ini tidak hanya soal perubahan lokasi, tetapi juga bagian dari penataan pelayanan publik yang lebih terintegrasi di pusat pemerintahan.
Sejumlah warga yang datang ke kantor baru pada hari pertama pelayanan terlihat mulai menyesuaikan diri dengan lokasi tersebut, Aparatur kecamatan pun disiagakan untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti.//Salman







































