KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYA CIBERUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI ADA APA DENGAN APH…..???

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 22 Maret 2026 Bobroknya mentalitas sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini terbongkar ke permukaan. Praktik kotor bagi-bagi amplop berisi uang Rp150.000 kepada oknum yang mengaku wartawan bukan sekadar masalah etika, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berjamaah dan penggelapan dana pajak negara.

​Merespons berita yang lagi ramai pengakuan oknum wartawan yang memamerkan uang “jatah” dari Desa Cibarusah Kota, Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, hingga Ridogalih, Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan menohok yang menggetarkan kursi kekuasaan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah penghinaan luar biasa terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan keji terhadap rakyat! Dana PPh Pasal 21 dan anggaran desa itu milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, bukan harta warisan nenek moyang kades yang bisa dibagikan seenak jidat untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Ali Sofyan dengan nada geram.

​Skema Kejahatan yang Terstruktur
Investigasi di lapangan mengungkap tabir gelap di balik operasional desa-desa tersebut. Pengakuan oknum perangkat desa berinisial K yang menyebutkan adanya perintah langsung dari “Pak Lurah” untuk membagikan uang tersebut, membuktikan bahwa praktik ini adalah kebijakan yang terstruktur dan sistematis.

​Secara hukum, dana yang bersumber dari pajak (PPh) wajib disetorkan ke rekening kas negara. Membelokkan dana tersebut untuk pemberian tunai (gratifikasi) kepada pihak luar adalah pelanggaran telak terhadap:

​Pasal 8 UU Tipikor terkait penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan jabatan umum.

​Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang tertuang dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.

​Pers Bukan Parasit, Kades Bukan Raja Kecil Ali Sofyan juga menyoroti mentalitas oknum wartawan yang menerima “uang receh” tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pejabat desa yang ketakutan dan oknum media yang haus amplop telah menciptakan ekosistem korupsi yang menjijikkan.

​”Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi dan Tipikor Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan. Jangan hanya diam melihat uang pajak rakyat dipreteli! Periksa seluruh SPJ desa di Cibarusah. Rakyat butuh transparansi, bukan drama bagi-bagi amplop murahan untuk menutupi borok kebijakan,” pungkas Ali Sofyan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Cibarusah dan para Kepala Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai asal-usul sumber dana “amplop lebaran” yang kini menjadi bola panas di masyarakat.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
Dua Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer Kios Ayam di Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Potongan Tubuh Korban
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan
IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen
SKANDAL “TIKUS” PROYEK BEKASI: ANGGARAN RP512 MILIAR JADI BANCAKAN, 23 PAKET PEKERJAAN DISUNAT!
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:53 WIB

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

Jumat, 17 April 2026 - 07:38 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 07:21 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Gotong Royong Penuh Semangat, Korem 051/Wkt dan Warga Bersatu Renovasi Panti Asuhan di Sawangan

Selasa, 14 April 2026 - 20:38 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 20:07 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat danKetentuannya

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Selasa, 14 April 2026 - 20:00 WIB

Entry Meeting Pelaksanaan Audit Kinerja 2026, Sekjen ATR/BPN: Pastikan Kegiatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru