Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Di Merbau Mataram Kecewa Tidak Adanya Pendampingan Dinas PPPA, KLA Lampung Selatan Kategori Nindya Menjadi Pertanyaan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:53 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Lampung Selatan  – Sungguh sangat ironis, korban pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Merbau Mataram, Desa Talang Jawa. Tidak mendapatkan perhatian serta penangan oleh Dinas PPPA Lampung Selatan serta stakholder terkait.

Dimana kejadian tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban yang berinisial (AA) sejak Bulan Januari tahun 2026 dan 2 tersangka telah mendekam di balik jeruji POLRES Lampung Selatan. Korban mengalami depresi yang membuat pisikologis terganggu dan membuat khawatir Purwanti sebagai ibu kandungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diwawancarai oleh tim media IWOI Lampung Selatan, Purwanti mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Kepala Desa, Camat Merbau Mataram hingga dinas PPPA Lampung Selatan yang tidak pernah hadir ditengah-tengah keluarga korban.

“Saya sangat merasa sedih dengan apa yang menimpa anak saya (AA. Red), hingga saat ini tidak adanya keperdulian kepada anak saya. Jangankan dari Dinas, dari Desa sampai Kecamatan Merbau Mataram saja tidak membantu kami, untuk membantu agar psikologis anak saya tidak terganggu,” Ungkapnya dengan sedih. Minggu (13/03/2026)

Pada kesempatan itu, Tanggapan Kuasa Hukum Titi Hartati, S.H., M.H. dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, sebagai kuasa hukum korban, kami menyayangkan hingga saat ini sejak adanya laporan polisi dari korban pada bulan Januari 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan pendampingan psikologis secara maksimal kepada korban, padahal korban merupakan anak yang mengalami kekerasan seksual dan sangat membutuhkan pemulihan trauma serta dukungan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menambahkan bahwa Kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 59A dan Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual termasuk rehabilitasi psikososial.

“Oleh karena itu, kami meminta Dinas PPA Lampung Selatan segera menjalankan kewajibannya demi memastikan perlindungan dan pemulihan korban terpenuhi secara maksimal,” Pungkas Titi

Saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp, terkait kejadian pelecehan seksual di Wilayah Kerjanya, Camat Merbau Mataram Ricky Randa mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Saya belum tahu bang, karena dari pihak Kepala Desa Talang Jawa tidak ada informasi/laporan ke Kacamatan. Insya allah hari Senin kami akan tindak lanjuti bersama tim untuk melakukan kunjungan,” Ungkap Ricky dengan nada sangat kecewa kepada pihak Desa

Perlu diketahui, bahwa korban (AA) mendapatkan pelecehan oleh 2 tersangka yaitu RA dan SH dimana para pelaku menyandang 1 orang memiliki istri dan 1 lagi seorang duda.

Kejadian ini sangat mencoreng, dimana Kabupaten Lampung Selatan meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya pada Tahun 2025. Penghargaan ini patut dipertanyakan, masih banyak kasus tentang pelecahan anak yang belum selsai. (Tim)

Berita Terkait

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN
PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI
Polsek Kulim Gelar Panen Raya Jagung Pipil di Tenayan Raya, “Dukung Ketahanan Pangan”.
Sah! DPD SPI Toba Resmi Terdaftar di Kesbangpol
Wajah Negara Dicemari, DPP RAJAWALI Kecam Pungli dan Penyalahgunaan Cap di Kantor Imigrasi Entikong,
HIMAJA Minta Menkeu Purbaya dan KPK Investigasi Dugaan Keterlibatan Permianan Cukai CV Sumber Barokah Milik H. Samsul Huda
PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT JABAT KABAG WASIDIK POLDA SULSEL

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Kamis, 16 April 2026 - 18:29 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Aktif Sambangi Siswa, Ciptakan Suasana Kondusif di SMK Negeri 1 Merdeka

Kamis, 16 April 2026 - 18:16 WIB

Sie Propam Polres Karo Gelar Ops Gaktibplin di Polsek Juhar, Tegakkan Disiplin Personel

Rabu, 15 April 2026 - 18:59 WIB

Pertegas Integritas dan Peran Konstruktif, Kejari Karo Ikuti Munas PERSAJA 2026 Secara Virtual

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Tiga Kapolsek Baru Resmi Dilantik di Polres Karo

Rabu, 15 April 2026 - 16:16 WIB

Polsek Juhar Edukasi Pelajar, Wujudkan Generasi Tertib dan Bebas Narkoba

Berita Terbaru