LABUHANBATU UTARA — Nasionaldetik.com
Pelaksanaan proyek revitalisasi bangunan Kelompok Bermain (KB) PAUD Ananda Kesuma Bangsa di Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, disorot. Pekerjaan fisik yang sedang berjalan ini diduga kuat tidak mematuhi petunjuk teknis (juknis) revitalisasi serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait penggunaan material bangunan, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan pemantauan awak media di lokasi kegiatan, proyek renovasi tersebut tampak tidak dilengkapi dengan pemasangan papan informasi proyek (papan plang transparansi anggaran). Kondisi ini memicu dugaan awal bahwa pekerjaan tersebut minim transparansi publik.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Kepala Sekolah PAUD Ananda Kesuma Bangsa berdalih bahwa tidak terpasangnya papan proyek disebabkan oleh keterlambatan datangnya papan tulis. Alasan tersebut dinilai tidak relevan dan tidak berdasar secara administratif, mengingat papan informasi proyek merupakan kewajiban hukum yang terpisah dari fasilitas inventaris sekolah.
Lebih lanjut, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa pekerjaan konstruksi ini diduga tidak mengikuti standar teknis yang diatur dalam Juknis Revitalisasi fasilitas pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah saat dikonfirmasi, pihak pengelola berencana menggunakan kayu—bukan rangka atap baja ringan bersetifikat SNI yang telah ditetapkan dalam pedoman teknis revitalisasi. Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak konsultan pengawas yang dihubungi oleh pihak sekolah membenarkan bahwa konstruksi atap tersebut tidak menggunakan baja ringan, melainkan menggunakan kayu jenis meranti kelas bawah.
Sang konsultan juga berdalih bahwa pihak konsultan hanya sebatas melakukan pengawasan dan tidak bertanggung jawab penuh atas pemilihan material tersebut, serta mengklaim seluruh pekerjaan telah dikerjakan sesuai arahan teknis di lapangan. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan konsultan terhadap kepatuhan spesifikasi teknis (RAB dan Juknis).
Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara. Beberapa dasar hukum dan regulasi yang dilanggar atau perlu menjadi acuan dalam pengawasan proyek ini meliputi:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Mewajibkan setiap badan publik atau penerima anggaran negara/daerah untuk bersikap transparan kepada masyarakat, termasuk memasang papan informasi proyek agar publik dapat ikut serta melakukan pengawasan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Mengatur prinsip-prinsip pengadaan yang harus efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak/juknis.
Standar Nasional Indonesia (SNI) & Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen:
Penggunaan material konstruksi (khususnya rangka atap) pada fasilitas pendidikan yang dibiayai oleh negara wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), di mana baja ringan menjadi standar wajib untuk ketahanan, keamanan, dan keselamatan jangka panjang. Penggantian spesifikasi material secara sepihak tanpa adendum atau izin resmi melanggar ketentuan teknis kontrak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Setiap tindakan penyalahgunaan wewenang, pengurangan spesifikasi teknis (fiktif/sub-standard) yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dijerat secara hukum pidana korupsi.
Melihat adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap juknis revitalisasi, dugaan pengabaian standar SNI, serta penggunaan material yang tidak sesuai peruntukannya, awak media bersama elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek di Desa Londut tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar alokasi dana bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi anak-anak didik di PAUD Ananda Kesuma Bangsa.
(S.Naibaho).






























