Nasionaldetik.com,— 24 Februari 2026 Dugaan Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Golongan G (Tramadol/Eximer) Tanpa Izin.
Lokasi: Jl. Swatantra V No.37, RT 10 RW 03 Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Waktu: 24 Februari 2026, Pukul 11:48 WIB.
Di tengah pemukiman warga yang seharusnya aman, terdapat aktivitas yang secara sistematis merusak masa depan generasi muda. Ini bukan lagi sekadar warung, melainkan titik distribusi racun yang beroperasi secara terbuka di bawah hidung warga dan aparatur kewilayahan.
Peredaran ilegal obat daftar G (Tramadol dan Eximer) yang dikendalikan secara masif dan tanpa izin edar dari otoritas kesehatan.
Oknum berinisial BB pengelola warung yang menjadikan keuntungan pribadi di atas nyawa orang lain, serta jaringan penyuplai di balik operasional warung ini.
Jl. Swatantra V No.37, Jatiasih, Kota Bekasi (6.295070^{\circ}S, 106.965977^{\circ}E). Lokasi ini telah berubah fungsi menjadi hub peredaran obat terlarang yang sangat meresahkan warga.
Beroperasi saat bulan suci Ramadhan (24 Februari 2026), sebuah pelecehan nyata terhadap nilai kemanusiaan dan hukum.
Tramadol dan Eximer adalah pemicu utama tindak kriminal, gangguan mental, dan kematian bagi penggunanya. Pembiaran atas toko ini berarti membiarkan “bom waktu” kesehatan meledak di tengah lingkungan kita.
Menggunakan kedok toko kelontong untuk mengelabui warga, namun secara konsisten melakukan transaksi gelap kepada konsumen yang rata-rata didominasi usia produktif/remaja.
Kami tidak menerima alasan “tidak tahu” dari pihak berwenang. Lokasi ini sudah terpantau, terdokumentasi, dan titik koordinatnya sudah jelas.
DESAKAN KEPADA KAPOLRES METRO BEKASI KOTA & KASATPOL PP:
Jangan menunggu adanya korban jiwa atau aksi main hakim sendiri oleh warga. Segera tangkap pengelola dan sita seluruh barang bukti.
Lakukan interogasi mendalam untuk membongkar siapa pemasok utama di balik peredaran obat ini di wilayah Jatiasih.
Camat dan Lurah setempat harus dievaluasi karena membiarkan aktivitas kriminal ini beroperasi di wilayah administratif mereka.
Laporan ini adalah bukti awal. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, masyarakat berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum di wilayah ini
Tim Investigasi Redaksi







































