LABUHANBATU UTARA —Nasionaldetik.com
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Labuhanbatu Utara melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Aek Natas. LP-KPK meminta kepolisian bertindak tegas atas kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas ±62,5 hektar serta aksi pencurian buah kelapa sawit yang berulang di Dusun Hite Urat, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Surat bernomor 28/LP-KPK/X/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah LP-KPK Labuhanbatu Utara, Bangkit Hasibuan, menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian dari pemilik sah lahan, Jericho Cristian Marsangap Pohan. Laporan tersebut sebelumnya telah terdaftar di Polres Labuhanbatu dengan nomor LP/B/1312/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA dan kini dilimpahkan penanganannya ke Polsek Aek Natas.
Menurut keterangan Bangkit Hasibuan yang bertindak selaku penerima kuasa pengelolaan lahan sekaligus saksi, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan peninggalan almarhum Frits Hartoni Pohan (orang tua dari Jericho Cristian Marsangap Pohan) yang meninggal dunia pada 3 April 2021.
Sejak wafatnya almarhum, penguasaan lahan dilanjutkan oleh sang istri, Risma Ria Siegar, hingga kemudian dikuasai dan dikelola secara sah oleh Jericho selaku ahli waris berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 8 Agustus 2026. Bangkit mencatat bahwa aset tanah seluas ±62,5 hektar tersebut didukung oleh dokumen kepemilikan sah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) serta lima Akta Pelepasan Hak atas Tanah.
Namun, timbul dugaan pengklaiman sepihak dan tindakan penghilangan/penyerobotan oleh Dr. Ferdinan Pohan bersama pekerja pengelolaannya (Sdr. Herman Ompusunggu). Pihak Jericho mengaku telah berulang kali memberikan surat somasi serta melarang aktivitas pemanenan ilegal di lahan tersebut, namun larangan tersebut diabaikan.
Sengketa memuncak pada pertengahan September 2026. Pada 16 September 2026, Bangkit Hasibuan bersama timnya memergoki sekelompok orang (sekitar 12 orang) yang diduga dipimpin oleh Edi Suhartono Nasution dan Herman Ompusunggu sedang memanen buah sawit secara paksa.
Dalam insiden tersebut, dilaporkan terjadi intimidasi dan tindakan fisik terhadap tim pengelola lahan yang hanya berjumlah 3 orang. Diduga sebanyak kurang lebih 3.000 kg (3 ton) buah kelapa sawit diangkut secara ilegal menggunakan sampan/bot angkutan. Kejadian ini kemudian dilaporkan langsung ke Polres Labuhanbatu pada 17 September 2026 dini hari.
Selain kasus pencurian, surat LP-KPK juga membeberkan sejumlah laporan polisi lain yang melibatkan Dr. Ferdinan Pohan yang hingga kini dinilai belum mendapat kepastian hukum, di antaranya:
Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Terdaftar di Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/1639/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 Oktober 2025.
Laporan Dugaan Penganiayaan/Penyekapan Pekerja: Terdaftar dengan nomor STTLP/B/1160/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Juli 2026, terkait dugaan pemborgolan pekerja kebun milik Jericho oleh Dr. Ferdinan Pohan dan kawannya
Dalam penutup suratnya, LP-KPK Labuhanbatu Utara mendesak Polsek Aek Natas untuk segera menindaklanjuti proses hukum secara transparan dan tegas tanpa mengulur waktu guna mencegah terjadinya bentrok fisik atau konflik yang berpotensi memakan korban jiwa di lapangan.
”Kami meminta agar Bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Aek Natas dapat melakukan tindakan tegas tanpa mengulur waktu terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1312/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASUMATERAUTARA sebelum terjadi kontak fisik yang dapat mengakibatkan korban jiwa,” tegas Bangkit Hasibuan dalam surat tertulisnya.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Kompolnas, dan Kapolri di Jakarta.
S.N


























