Polres Karo Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Lambar, Dua Pria Diamankan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:51 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo dan perangkat desa kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Minggu (18/10/2026) malam tersebut, petugas gabungan mengamankan dua pria dari dua rumah berbeda di Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Dari kedua lokasi, petugas menyita sejumlah paket narkotika yang diduga jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, S.H., dan dimulai sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Desa Lambar. Petugas mengamankan seorang pria berinisial R.P.S. (34). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,66 gram.

Selain itu, petugas turut menemukan satu potongan kertas berisi daun yang diduga ganja dengan berat netto 4,71 gram, sembilan plastik klip kosong, satu kotak korek api, satu kotak rokok, satu pipet plastik, uang tunai Rp500.000, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas gabungan kemudian bergerak ke rumah yang di duga pengedar di Desa Lambar dan mengamankan seorang pria berinisial E.P.S. (48).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,78 gram.

Petugas juga menyita satu timbangan elektrik, dua pipet plastik, satu bal plastik klip kosong, satu tandok, satu kotak kacamata berwarna hitam, uang tunai Rp800.000, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan hasil penyidikan dan penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka.

Polres Karo mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Kejari Karo Hadiri FGD Tata Kelola dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:12 WIB

Kejari Karo Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum Bersama Empat Dinas Kabupaten Karo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Responsif Tindak Lanjuti Laporan 110, Polres Karo Cek Dugaan Sarang Narkoba di Tiganderket

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:35 WIB

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:26 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Warga dan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Penghubung Desa Barusjahe–Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:10 WIB

*Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Terima Kunjungan Hinca Panjaitan, Kejari Karo Bahas Isu Strategis dan Penguatan Pelayanan Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, Kejari Karo Hadiri Evaluasi SAKIP Virtual 2026

Berita Terbaru