KARO, Nasionaldetik.com
– Polres Karo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dialami Dra. Lusia Sukatendel, M.Sp. Pemberitahuan tersebut diterbitkan pada Rabu (21/10/2026) dengan nomor B/751/X/2026/Reskrim.
Laporan pengaduan itu disampaikan pada 12 Oktober 2026 melalui kuasa hukum pelapor, Aslia Robianto Sembiring, S.H., M.H. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi dalam suatu peristiwa di gedung DPRD Kabupaten Karo.
*Polres Karo Telah Lakukan Penyelidikan*
Dalam penanganan laporan tersebut, Polres Karo sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/509/X/2026/Reskrim pada 14 Oktober 2026.
Penyelidik juga telah mengundang Lusia Sukatendel untuk memberikan keterangan melalui wawancara klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman laporan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan peristiwa yang dilaporkan.
*Kuasa Hukum Sebut Ada Rencana Gelar Perkara*
Kuasa hukum pelapor, Aslia Robianto Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana Polres Karo menggelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan laporan tersebut.
Menurut Robianto, dugaan pencemaran nama baik itu diduga melibatkan sekelompok orang dalam peristiwa yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Karo.
Meski demikian, dugaan keterlibatan sejumlah orang tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses penyelidikan kepolisian. Belum ada hasil akhir penyelidikan yang disampaikan dalam informasi yang tersedia.
*Penanganan Perkara Masih Berlanjut*
Penerbitan SP2HP merupakan bentuk pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Dokumen tersebut memuat informasi perkembangan proses penanganan perkara, sedangkan hasil penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya masih menunggu proses dari Polres Karo.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan maupun keputusan lebih lanjut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Proses penanganan perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman penyelidik dan langkah yang akan diambil oleh Polres Karo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim



























