LABUHANBATU UTARA —Nasionaldetik.com
Kepercayaan masyarakat terhadap jajaran wakil rakyat di DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali diuji. Belum usai sorotan publik terkait dugaan ketidakpatuhan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), kini muncul temuan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya (fiktif/mark-up).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dialokasikan anggaran perjalanan dinas DPRD Labura yang terindikasi bermasalah dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Sebagai Lembaga Legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran (budgeting), dan representasi rakyat, dugaan manipulasi anggaran ini mencederai amanah publik. Anggota dewan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi keuangan daerah justru diduga mempertontonkan praktik yang bertolak belakang dengan fungsi pengawasannya.
Konfirmasi Bendahara: Sebagian Telah Dikembalikan
Guna memenuhi kaidah cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labura berinisial M pada Selasa (23/9).
Dalam keterangannya, M membenarkan adanya temuan pemeriksaan BPK tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pihak Sekretariat DPRD telah mengambil langkah persuasif dengan menyurati para anggota dewan yang bersangkutan.
”Dari total temuan tersebut, sudah ada upaya pengembalian ke kas daerah sekitar Rp1,3 miliar setelah kami layangkan surat konfirmasi kepada para anggota dewan,” ujar M.
M juga menjelaskan alur pencairan anggaran yang selama ini digunakannya. Menurutnya, proses pembayaran dilakukan berdasarkan kelengkapan bukti transaksi (brik/bill) dan dokumentasi foto kegiatan yang diajukan oleh masing-masing komisi.
”Terkait temuan BPK yang menyebutkan adanya dugaan foto kegiatan hasil editan, pihak pendamping telah menyerahkan bukti susulan bahwa kegiatan tersebut benar adanya.
Temuan terbanyak memang didominasi oleh akomodasi hotel. Saya membayarkan sesuai dengan berkas pengajuan, sementara untuk verifikasi keabsahan teknis kegiatan di lapangan itu di luar kewenangan saya,” jelasnya.
Ujian Transparansi dan Etika Publik
Meski sebagian dana telah dikembalikan ke kas negara, isu ini tetap memicu polemik mengenai efektivitas fungsi kontrol internal dan etika para wakil rakyat. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur kesengajaan.
Sebagai perwakilan masyarakat Labura, integritas dan kejujuran para anggota dewan kini dituntut nyata.
Masyarakat menunggu kejelasan penuh atas sisa kerugian daerah yang belum disetorkan, serta pembenahan tata kelola anggaran di lingkungan DPRD Labura agar kejadian serupa tidak terus berulang.
(Sahrijal Naibaho)



























