Nasionaldetik.com,— 04 Februari 2026 Tim Investigasi Redaksi mengungkap dugaan skandal penyalahgunaan wewenang berat yang dilakukan oleh oknum pejabat desa (Rio) di Desa Suka Jaya, Kabupaten Bungo. Pejabat berinisial UMR (Umar) dituding bukan hanya membiarkan, tetapi justru menjadi aktor utama dalam rantai bisnis Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak ekosistem wilayah tersebut.
Oknum Rio (Kepala Desa) Suka Jaya, Kabupaten Bungo, berinisial UMR (Umar).
Diduga keras menyalahgunakan jabatan dengan menjadi pengepul (penadah) emas hasil “upeti” dompeng dan membuka fasilitas pembakaran emas secara terang-terangan di wilayah desa yang dipimpinnya.
Desa Suka Jaya, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Aktivitas ini dilaporkan berlangsung secara masif dan masih berjalan hingga saat ini tanpa tersentuh hukum (impunitas).
Diduga demi meraup keuntungan pribadi yang besar dengan memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal, mengabaikan fungsinya sebagai pengayom masyarakat dan penjaga lingkungan.
Oknum UMR secara terbuka membeli hasil tambang ilegal dari para penambang (dompeng), melakukan proses pengolahan (pembakaran) di lokasi, dan bertindak sebagai rantai utama distribusi emas ilegal di wilayah tersebut.
Pernyataan Kritis Tim Investigasi
Kabupaten Bungo saat ini berada dalam kondisi Darurat Lingkungan akibat penambangan ilegal. Sangat ironis ketika seorang pejabat desa, yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas perusakan alam, justru menjadi “pemain utama” yang memfasilitasi bisnis haram tersebut.
“Ini adalah potret buruk birokrasi desa. Bagaimana masyarakat bisa berhenti merusak lingkungan jika pemimpinnya sendiri menjadi penadah hasil perusakan tersebut? Tindakan oknum Rio ini adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan mandat rakyat,” ujar perwakilan Tim Investigasi Redaksi.
Bupati Bungo untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat jika terbukti melanggar sumpah jabatan.
Kapolres Bungo dan Kapolda Jambi untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum UMR sesuai dengan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan undang-undang tindak pidana lingkungan hidup.
Gakkum KLHK untuk turun ke lokasi guna melihat dampak kerusakan lingkungan yang dibiarkan oleh perangkat desa setempat.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena status jabatan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Tim investigasi Redaksi







































