Dugaan Pungutan Wajib Rp 600 Ribu di SMPN 2 Sumberagung, Melanggar Aturan Menteri?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:36 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Sumbermanjing Wetan Malang 25 Oktober 2025,Dugaan Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan ,Terdapat dugaan kuat pungutan wajib yang dilakukan oleh Komite SMP Negeri 2 Sumberagung kepada wali murid dengan nominal yang telah ditentukan sebesar Rp 600 Ribu/tahun, di luar pungutan-pungutan lain. Praktik ini dinilai melanggar spirit Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite SMPN 2 Sumberagung: Pihak yang menetapkan dan menarik dana sebesar Rp 600 ribu,Pihak yang mengeluhkan dan memberikan kesaksian mengenai pungutan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang: Instansi pengawas yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dan memastikan kepatuhan sekolah serta komite terhadap peraturan menteri.

SMP Negeri 2 Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, berdasarkan keluhan wali murid dan alumni.

Kapan konteks regulasi berlaku?
Pelanggaran merujuk pada Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang pungutan wajib oleh komite,Pelanggaran Aturan dan Beban Masyarakat

Melanggar Pasal 12 Permendikbud: Penentuan nominal yang mengikat (Rp 600 Ribu/tahun) dan sifatnya yang diwajibkan menjadikannya pungutan, bukan sumbangan sukarela. Aturan melarang komite menarik pungutan dari peserta didik dan orang tua/wali murid.

Sumbangan diperbolehkan jika sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tanpa penentuan jumlah. Praktik ini menghilangkan unsur sukarela dan membebankan biaya pendidikan yang seharusnya gratis di sekolah negeri.

Adanya “pungutan lain-lain” di luar Rp 600 ribu menambah kekhawatiran masyarakat tentang tingginya biaya tidak terduga di sekolah negeri.

Penindakan Segera (Dinas Pendidikan): Dinas Pendidikan Kabupaten Malang harus segera menginvestigasi dan memerintahkan Komite SMPN 2 Sumberagung untuk menghentikan pungutan wajib tersebut.

Perlu dilakukan audit transparansi terhadap penggunaan dana Rp 600 ribu/tahun yang telah terkumpul, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau dana.

Komite harus merubah total mekanisme penggalangan dana menjadi sumbangan murni yang sukarela tanpa batas minimal dan sosialisasi rencana anggaran harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan sebelum dilaksanakan, sesuai dengan Permendikbud.

Praktik penentuan iuran Rp 600 ribu/tahun adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri dan Peraturan Menteri yang bertujuan melindungi hak orang tua. Dinas Pendidikan wajib bertindak tegas untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin kepatuhan regulasi di satuan pendidikan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi
Modus Isi Ulang Gas Portable Pakai LPG Subsidi 3 Kg Terbongkar, Seorang Pemuda Diamankan Polres Tulungagung
Pemkab Kediri Intensifkan Sosialisasi Perda KTR, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman Bebas Asap Rokok
Isi Kekosongan Struktur Organisasi, M. Fatkhul Arafat Resmi Dilantik sebagai Kaur Perencanaan Desa Kepuh  
SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai
Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot
Kasus Korupsi Rp1,53 Miliar, Kuasa Hukum Kades Tanggung Bongkar Kejanggalan Audit Inspektorat.
Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Harmoni May Day di Boyolali, Buruh, Pemerintah dan Aparat Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:54 WIB

*Pekerjaan Sumur Bor Dikebut, Air Bersih Segera Mengalir ke Rumah Warga*

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:36 WIB

Antisipasi Kerawanan saat May Day, Koramil 06/Kerajaan Bersama Polsek Sukarame Sisir Titik Vital di Wilayah Kecamatan Kerajaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Berita Terbaru