MAUNG Tuntut Jawab: Peran Arief Rinaldi dan Tim Airlangga dalam Dugaan Pengalihan Kontrak Pemerintah Kalbar Tanpa Izin

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:35 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pontianak, 31 Januari 2026 –

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG mengangkat suara terkait dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar. Sejumlah penyedia jasa keamanan dan cleaning service mengaku mengalami pemutusan kontrak secara sepihak, yang diduga dialihkan kepada perusahaan yang dibawa oleh “Tim Airlangga”, kelompok yang kerap dikaitkan dengan Arief Rinaldi, putra Gubernur Kalimantan Barat.

Dari penelusuran yang dilakukan, seorang narasumber berinisial ERA mengaku kontrak perusahaannya yang berdurasi satu tahun, baru berjalan sepuluh bulan, diputus tanpa alasan yang jelas dan dialihkan ke perusahaan jasa keamanan asal Jakarta dengan kantor perwakilan di Kalimantan Selatan. “Kontrak lama belum berakhir, tapi sudah ada kontrak baru. Secara aturan, kontrak lama diselesaikan terlebih dahulu,” ujar ERA. Kasus ini bukan peristiwa tunggal, sejumlah penyedia jasa lain di dinas berbeda juga mengalami hal serupa, bahkan ada yang baru berjalan dua atau tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari aspek hukum, berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan bersama atau alasan yang diakui hukum. Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata juga menyatakan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang undang-undang dinyatakan cukup. Apabila pemutusan kontrak sepihak ini merugikan pihak lain, maka dapat dituntut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian. Selain itu, dalam UU Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengadaan jasa harus dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai prosedur, sehingga pengalihan kontrak tanpa penjelasan terbuka melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Ketua Divisi Investigas LSM MAUNG, Budi Gautama, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. “Kami menyoroti dugaan intervensi kekuasaan dalam proses pengadaan jasa pemerintah. Pemutusan kontrak sepihak tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak penyedia jasa dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ucap Budi. Ia menambahkan bahwa LSM MAUNG akan mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan tegas terhadap kasus ini, serta menuntut pertanggungjawaban bagi pihak yang bertanggung jawab.

LSM MAUNG mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kasus pemutusan kontrak sepihak di Dinas PUPR Kalbar ini menjadi bukti bahwa masih diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kekuasaan pemerintah untuk memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip hukum dan keadilan. MAUNG juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru kepada masyarakat.

 

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Berita Terkait

Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja
Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa
Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 18 Mei 2026 - 09:51 WIB

SKANDAL APERATUR DESA PEMASOK SABUN CAIR BERACUN: Industri Kosmetik Ilegal di Majalengka Gurita ke Distributor MBG, APH Membisu?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

Dandim 0617/Majalengka Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Vicon

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:58 WIB

SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:44 WIB

Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:40 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

Berita Terbaru