Proyek Miliaran Rupiah Ruas Putihdoh-Kuripan ‘Seumur Jagung’, LPAKN RI Tanggamus Semprot Dinas BMBK Lampung

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:20 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus Lampung -NasionalDetik .Com,

Kualitas pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Putihdoh-Kuripan yang menelan anggaran fantastis senilai Rp2.949.000.000 diduga dikerjakan asal-asalan. Minggu (01/02/2026).

Pasalnya, meski baru seumur jagung, akses jalan tersebut kini kondisinya sudah mulai hancur di beberapa titik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) DPD Tanggamus mencium adanya ketidakberesan sejak awal proses pengerjaan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Surga Maha Sejati di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ini dinilai jauh dari standar kualitas yang diharapkan masyarakat.

​Ketua LPAKN RI Tanggamus, Helmi, mengungkapkan kekecewaannya saat meninjau lokasi. Ia memaparkan bahwa proyek yang baru dikerjakan pada Agustus 2025 tersebut sudah mengalami kerusakan serius di awal tahun 2026 ini.

Kerusakan paling mencolok terlihat pada bagian rabat bahu jalan yang mulai pecah dan terkelupas akibat dari dugaan minimnya kualitas adukan semen.

​”Kami menduga sejak awal pelaksanaan pembangunan rehabilitasi jalan ini memang sudah bermasalah. Terbukti, belum genap setengah tahun, tepatnya di awal 2026 ini, kondisi fisik jalan sudah mulai remuk. Ini uang rakyat miliaran rupiah, bukan uang kecil,” tegas Helmi dengan nada bicara tinggi.

​Helmi juga menyemprot sikap Dinas BMBK Provinsi Lampung yang dinilai lembek dan kurang tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kontraktor.

Menurutnya, kerusakan ini masih masuk dalam masa retensi (pemeliharaan), sehingga pihak CV. Surga Maha Sejati secara hukum wajib melakukan perbaikan.

​LPAKN RI Tanggamus mengingatkan agar Dinas BMBK tidak membiarkan kerusakan ini berlarut-larut hingga memancing amarah publik di media sosial.

​”Jangan menunggu viral dulu baru sibuk diperbaiki. Dinas BMBK Lampung harusnya lebih tegas dan profesional. Fungsi pengawasan mereka di lapangan patut dipertanyakan jika hasilnya seperti ini,” cetus Helmi.

​Kekhawatiran LPAKN RI bukan tanpa alasan. Helmi mengingatkan kembali memori buruk pada pembangunan Ruas Umbar-Putihdoh yang sebelumnya juga mengalami kerusakan sesaat setelah proses Provisional Hand Over (PHO).

Kala itu, perbaikan baru dilakukan setelah kasusnya viral dan menjadi buah bibir masyarakat luas.

​Helmi menegaskan bahwa status daerah terpencil jangan dijadikan alasan bagi dinas maupun kontraktor untuk memberikan kualitas pembangunan yang rendah.

​”Walaupun wilayah ini berada di daerah terpencil, kami berharap BMBK jangan sembrono dalam melakukan pembangunan. Masyarakat berhak mendapatkan jalan yang berkualitas dan tahan lama, bukan jalan yang hanya bagus saat difoto untuk laporan saja,” tambahnya.

​Menutup pernyataannya, LPAKN RI Tanggamus berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga pihak rekanan melakukan perbaikan total sesuai spesifikasi kontrak. Mereka tidak akan segan-segan membawa temuan ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait.

​”Lembaga LPAKN RI Tanggamus akan terus memantau dan mengawasi kinerja BMBK secara ketat. Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran negara menguap pada proyek yang kualitasnya meragukan,” tutup Helmi. (*)

Berita Terkait

Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja
Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa
Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 18 Mei 2026 - 09:51 WIB

SKANDAL APERATUR DESA PEMASOK SABUN CAIR BERACUN: Industri Kosmetik Ilegal di Majalengka Gurita ke Distributor MBG, APH Membisu?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

Dandim 0617/Majalengka Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Vicon

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:58 WIB

SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:44 WIB

Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:40 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

Berita Terbaru