Kasus Hibah Rp80 Miliar Sambas Mengendap, LEGATISI Tagih Kepastian Hukum

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:47 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Sambas senilai Rp80 miliar tahun 2018 kembali disorot. Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Indonesia (LEGATISI), Akhyani, menilai penanganan perkara tersebut terkesan mengendap tanpa kepastian hukum meski telah bergulir selama lebih dari enam tahun. Pernyataan itu disampaikan Akhyani saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Sambas, Sabtu (31/1/2026).

Akhyani menyebutkan bahwa perkara dugaan korupsi hibah Sambas mulai diproses pada 2019. Namun, hingga saat ini, publik belum mengetahui perkembangan signifikan dari penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rakyat menunggu kejelasan. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat Sambas,” tegasnya.

Selain menyoroti lamanya proses hukum, Akhyani juga mengungkap bahwa perkara tersebut diduga melibatkan berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD Sambas, pihak eksekutif, hingga kontraktor atau penerima hibah.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak justru menuntut transparansi yang lebih besar dari aparat penegak hukum.

Dalam paparannya, Akhyani mempertanyakan dasar hukum penganggaran dana hibah yang memiliki hubungan dengan DPRD Sambas serta dikontraktualkan kepada pihak ketiga.

“Penganggaran dana hibah ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2018, termasuk pengalokasian dana dakwah dalam jumlah besar secara berturut-turut,” jelasnya.

Akhyani mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 105 saksi. Rinciannya, 33 berasal dari Pemkab Sambas, 40 anggota DPRD Sambas, serta 32 kontraktor atau penerima hibah. Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, LEGATISI mendesak Kapolda Kalbar segera mengumumkan hasil gelar perkara kepada publik. Jika perkara dihentikan, Akhyani menegaskan bahwa dasar hukum penerbitan SP3 harus disampaikan secara terbuka.

“Transparansi adalah kunci. Publik berhak tahu apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan, dan apa dasar hukumnya,” pungkas Akhyani.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Polsek Candipuro Ungkap Curanmor di Trimomukti, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik
KONFLIK AGRARIA DI LAMBAR, BUPATI : “HARUS DISELESAIKAN DAN MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM”
Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi SS Kalibutek Senilai Rp 43 Miliar di Sindangjaya
Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 18 Mei 2026 - 09:51 WIB

SKANDAL APERATUR DESA PEMASOK SABUN CAIR BERACUN: Industri Kosmetik Ilegal di Majalengka Gurita ke Distributor MBG, APH Membisu?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

Dandim 0617/Majalengka Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Vicon

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:58 WIB

SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:44 WIB

Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:40 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

Berita Terbaru