Karyawan PT superhome Indonesia Gaji dibawah UMP/UMK, Disnakerin Tutup Mata

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:21 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – nasional detikcom,.Dugaan praktik kerja tidak manusiawi mencuat di desa bajubang laut , kecamatan muara Bulian kabupaten Batanghari jambi.

 

Ratusan kariawan perusahaan PT superhome Indonesia diduga memperkerjakan karyawan hingga 24 jam per hari dengan upah Rp 50 ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kariawan bekerja selama 30 hari tanpa libur ,jika kariawan libur dalam satu hari akan ada pemotongan gaji sebesar Rp 50 ribu rupiah .

 

 

Ironisnya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batanghari dinilai tutup mata terhadap kondisi tersebut. Padahal pihak PT superhome Indonesia sudah di madiasi di ruang forum PT para karyawan sudah menjelaskan semua tentang gaji jam kerja dan tidak ada BPJS ketenagakerjaan.

 

 

seharusnya ada tindakan tutup PT tersebut jika gaji belum di naikkan dan BPJS ketenagakerjaan belum di terbitkan.

 

 

Menteri ketenagakerjaan yassearli pernah menyatakan Dalam peraturan

Larangan bayar gaji karyawan di bawah UMR juga tertulis dalam Pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berbunyi : “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89” bagi pengusaha atau majikan yang melarangnya bisa diancam 1 tahun penjara.

 

Pasalnya, menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Pasal (81) ayat (25) tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah diatur oleh pemerintah di masing-masing daerah.

 

Simak artikel berikut ini untuk penjelasan mengenai UMR dan UMP yang lebih lengkap.

 

Lalu apa sanksi yang diberikan pada perusahaan jika melanggar peraturan ini?

 

Sanksi terhadap perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMR adalah sanksi pidana dan juga denda.

 

Sanksi ini sudah diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal (81) ayat (63) yang menyebutkan bahwa perusahaan yang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.

 

Sementara itu, mereka juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000. Tindak pidana ini sudah memasuki tindak pidana kejahatan.

 

Proses perhitungan dan distribusi gaji karyawan memang biasanya akan membutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi jika harus pertimbangkan peraturan pemerintah.

 

Belum lagi jika hal ini terjadi pada perusahaan besar dengan karyawan yang berjumlah atau bahkan memiliki ribuan karyawan.

 

Salah satu karyawan,putri , mengatakan,” kami sudah lama kerja di PT superhome Indonesia tersebut namun gaji kami masih di bawa UMR ,bekerja sudah bertahun- tahun juga tidak di beri BPJS ketenagakerjaan,’kata putri

 

” Saat ini kami mogok kerja sebelum ada titik terang dari PT tersebut dan kami hanya menuntut hak kami sebagai karyawan di PT superhome Indonesia ,” tuturnya

 

 

Warga desa bajubang laut Dedi juga mengatakan,” mengapa masih banyak karyawan di PT tersebut gaji masih di bawah UMR bukankah ini sudah termasuk ilegal jika gaji karyawan di bawah UMR.

 

Kami meminta kepada dinas ketenagakerjaan,agar bertindak dan aparat hukum harus bergerak ,jangan tutup mata ,”pungkasnya

Sampai berita ini di terbitkan awak media komfirmasi kedinas Disnakerin lewat vhia WhatsApp namun tidak aktif sama sekali.

Berita Terkait

Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi
SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai
Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot
Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur
Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang
Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?
Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi
Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:05 WIB

Danramil 02/Sidikalang Hadiri Apel Kamtibmas, TNI Tegaskan Dukungan Penuh untuk Stabilitas Dairi

Kamis, 30 April 2026 - 12:56 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Ini Cara Babinsa 03/Parongil Perkuat Silaturahmi Warga

Kamis, 30 April 2026 - 12:23 WIB

Ngopi Bareng Babinsa, Warga Tanjung Mulia Ungkap Harapan Besar untuk Ekonomi Desa

Kamis, 30 April 2026 - 12:19 WIB

Ngopi di Pos Piket, Babinsa Jadikan Momen Silaturahmi Sarana Deteksi Dini

Rabu, 29 April 2026 - 20:42 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang, Kawal Pawai MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Sidikalang

Rabu, 29 April 2026 - 20:35 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Babinsa Koramil 03/Parongil Ingatkan Peluang Jadi Prajurit TNI Gratis

Rabu, 29 April 2026 - 20:24 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Sambangi Siswa SD Barisan Tigor yang Belajar di Alam Terbuka, Berikan Semangat Belajar

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Ngopi Bareng Warga di Pelosok Pakpak Bharat, Cara Humanis Babinsa Koramil 06/Kerajaan Jaga Keamanan hingga Cegah Karhutla

Berita Terbaru