KONSEL, Nasionaldetik.com
– Kasus dugaan keracunan makanan massal yang menimpa ratusan siswa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, kini resmi menjadi sorotan nasional. Berdasarkan laporan lapangan yang dihimpun, sebanyak kurang lebih 119 siswa yang berasal dari SMA Negeri 10 Angata dan SD Negeri 4 Angata diduga kuat mengalami keracunan akut setelah mengonsumsi paket makanan yang disalurkan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menyikapi kondisi darurat kemanusiaan ini, saya selaku Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) Pusat, Indra Dapa Saranani, menyampaikan kecaman yang sangat keras serta sikap politik yang tegas terhadap pihak pengelola dan penyedia makanan.
Kami menduga kuat adanya kelalaian sistemis, manajemen yang amburadul, serta pengawasan yang sangat lemah dalam penyediaan makanan.
Tindakan menyajikan makanan yang tidak layak konsumsi ini bukan sekadar kecerobohan teknis, melainkan sebuah ancaman nyata yang membahayakan keselamatan jiwa generasi muda di Sulawesi Tenggara.
Oleh karena itu, melihat skala dampak yang luar biasa dan fatal bagi kesehatan para siswa, kami dari PB HMI MPO Pusat secara resmi menyatakan sikap dan mengajukan tuntutan keras sebagai berikut:
• Desak DPRD Sultra Tutup SPPG Puao: Kami meminta dengan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak terkait dan mengambil langkah konkret menutup total operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Puao. Instansi ini telah gagal menjalankan fungsi dasarnya untuk menjamin higienitas pangan anak-anak.
• Minta Pertanggungjawaban Kareg BGN Sultra: Kami mendesak Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Tenggara, Maharanny Puspaningrum, untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengintervensi kasus ini. Sebagai pucuk pimpinan regional, BGN Sultra harus bertanggung jawab penuh atas lemahnya akreditasi, verifikasi, dan monitoring terhadap vendor lokal. Kami menuntut BGN Sultra segera membekukan izin penyedia tersebut serta merombak total standar operasional prosedur (SOP) penyaluran makanan gratis di wilayah Sultra.
• Periksa KPPG Puao secara Hukum: Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan investigatif secara menyeluruh terhadap Komite Pemenuhan Gizi Gratis (KPPG) Puao. Harus ada penyelidikan mendalam mengenai rantai pasok bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi, guna mengungkap unsur pidana kelalaian yang memicu keracunan massal ini.
Tragedi yang menimpa 119 siswa ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai insiden medis biasa atau sekadar dinamika lapangan. Ini adalah preseden buruk bagi program nasional yang seharusnya menyehatkan, bukan justru mencelakai rakyat.
Kami di PB HMI MPO Pusat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara konsisten di tingkat pusat maupun daerah hingga ada kepastian hukum, transparansi medis, serta sanksi pidana yang tegas bagi pihak-pihak yang telah lalai menjaga keselamatan fisik anak-anak sekolah di Angata.
(Nur Kennan Tarigan)





























