Nasionaldetik.com, – 27 Januari 2026 Sebuah pemandangan ironis dan memprihatinkan terekam di depan kantor Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kehormatan negara, justru dibiarkan berkibar dalam kondisi robek, kusam, dan tidak layak. Hal ini memicu kritik tajam terkait komitmen aparat desa dalam menjaga marwah bangsa.
Dugaan tindak pelecehan atau pengabaian terhadap lambang negara berupa pengibaran bendera Merah Putih yang sudah rusak dan robek di area publik (fasilitas pemerintah desa). Kondisi bendera tampak lusuh dengan ujung yang terkoyak parah, namun tetap dibiarkan berkibar di tiang utama.
Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Bedahlawak, khususnya Kepala Desa dan perangkat terkait, yang memiliki otoritas penuh atas pemeliharaan fasilitas di lingkungan kantor desa. Secara hukum, pengabaian ini dapat menyeret penanggung jawab gedung ke ranah hukum.
Kejadian berlangsung di Jalan Raya Tembelang, Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Lokasi ini merupakan jalur yang cukup ramai, sehingga kondisi bendera tersebut terlihat jelas oleh masyarakat umum.
Berdasarkan data rekaman, kondisi ini terpantau pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 11.43 WIB. Hingga video tersebut diambil, belum ada upaya dari pihak desa untuk menurunkan atau mengganti bendera tersebut.
Tindakan ini dianggap kritis karena melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Kelalaian ini mencerminkan hilangnya nilai-nilai patriotisme dan tanggung jawab moral dari pemangku kebijakan di tingkat desa.
Sikap “tutup mata” Pemdes Bedahlawak terhadap kondisi bendera ini sangat disayangkan. Bagaimana mungkin sebuah instansi pemerintah yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat justru gagal melakukan hal paling dasar, yaitu menghormati lambang negaranya sendiri? Hal ini memberikan preseden buruk bagi warga dan mencederai nilai-nilai nasionalisme yang selalu didengungkan pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Jombang dan pihak Kecamatan Tembelang didorong untuk segera memberikan sanksi administratif atau teguran keras kepada Pemdes Bedahlawak. Jangan sampai “Merah Putih” hanya dianggap sebagai selembar kain formalitas tanpa makna, sementara para pejabatnya asyik dengan urusan birokrasi dan melupakan simbol kedaulatan bangsa.
Tim Investigasi Redaksi
#NasionalismeMati #HormatiBendera #JombangKritis #Bedahlawak #LambangNegara







































