Zuli Zulkipli, S.H: LBH Arjuna Bantah Penerapan Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pengisian BPD di Kabupaten Bekasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 08:36 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—Senin 26 Januari 2026 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara menyampaikan bantahan dan keberatan administratif terhadap penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi.

Kendatipun Zuli Zulkipli, S.H saat dikonfirmasi Wartawan pada Minggu 25 Januari 2026, mengatakan, ” Bantahan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 03/LBH-ARJ/Pengisian BPD/I/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Surat itu ditandatangani langsung oleh saya Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dalam keterangannya, Zuli Zulkipli, S.H menyebut DPMD Kabupaten Bekasi diduga telah memberikan arahan atau penafsiran kebijakan kepada pemerintah desa dan panitia pengisian BPD yang mewajibkan penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dengan merujuk Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Penafsiran tersebut berimplikasi serius, mulai dari pengguguran calon anggota BPD, pembatalan hasil pengisian, tekanan administratif kepada desa, hingga memicu konflik dan ketidakpastian hukum di tingkat desa,” ujar Zuli Zulkipli, S.H dalam surat bantahannya.

Belum Ada Aturan Teknis
LBH Arjuna menegaskan, meskipun Undang-Undang Desa memang memuat frasa “memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan”, ketentuan tersebut belum dapat diterapkan secara operasional karena belum disertai aturan pelaksanaan yang jelas.

Hingga saat ini, lanjut Zuli Zulkipli, S.H belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur secara teknis penerapan kuota tersebut.

“Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD tidak mengatur kuota 30 persen dan belum direvisi pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024,” tegasnya.

Akibatnya, belum ada dasar hukum yang mengatur metode penghitungan kuota, pembulatan jumlah anggota, mekanisme afirmasi, hingga sanksi apabila kuota tersebut tidak terpenuhi.

Dinilai Langgar Asas Pemerintahan yang Baik
LBH Arjuna juga menilai arahan DPMD Kabupaten Bekasi berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Beberapa asas yang dinilai terlanggar antara lain asas legalitas, asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta larangan penyalahgunaan wewenang.

“Pembinaan tidak boleh digunakan untuk memaksakan tafsir hukum yang belum memiliki dasar regulasi operasional,” kata Zuli Zulkipli, S.H

Empat Tuntutan ke DPMD
Dalam surat tersebut, LBH Arjuna secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengisian BPD yang dilakukan tanpa dasar peraturan pelaksanaan. Mereka juga menyatakan bahwa setiap tindakan administratif yang memaksakan kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan maladministratif.

LBH Arjuna meminta DPMD Kabupaten Bekasi untuk:

Menghentikan sementara seluruh arahan atau kebijakan penerapan kuota 30 persen dalam pengisian BPD;

Tidak menggugurkan atau membatalkan proses pengisian BPD yang telah berjalan;

Menunggu terbitnya peraturan pemerintah dan/atau revisi Permendagri;

Menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada pemerintah desa.

Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai penutup, LBH Arjuna menegaskan bahwa surat bantahan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak warga negara dan lembaga bantuan hukum dalam memastikan kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menempuh upaya hukum dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Zuli Zulkipli, S.H

Penulis: Haris Pranatha

Tim Redaksi

Berita Terkait

Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
Dua Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer Kios Ayam di Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Potongan Tubuh Korban
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan
IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen
SKANDAL “TIKUS” PROYEK BEKASI: ANGGARAN RP512 MILIAR JADI BANCAKAN, 23 PAKET PEKERJAAN DISUNAT!
KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYA CIBERUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI ADA APA DENGAN APH…..???

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:49 WIB

Aksi Spontan Babinsa di Kecupak II, Bukti Nyata TNI Selalu Ada Untuk Rakyat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Masuk Kampung, Pastikan Warga Tak Abai Hadapi Cuaca Ekstrem

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Kompak di Lapangan, Babinsa dan Kades Awasi Pembangunan Sambil Makan Bersama

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WIB

Wakili Dandim 0206/Dairi, Danramil Sidikalang Hadiri Paskah BAMAGNAS: Pesan Kebangkitan Jadi Kekuatan di Tengah Tantangan Zaman

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Sambangi Kantor Desa, Babinsa Koramil 07/Salak Ingatkan Ancaman Nyata yang Bisa Terjadi Kapan Saja

Jumat, 17 April 2026 - 16:26 WIB

Babinsa dan Pengepul Kopi Duduk Satu Meja, Bahas Harga Kopi dan Nasib Petani di Desa Sukaramai

Jumat, 17 April 2026 - 16:20 WIB

Jemur Jagung Jadi Bukti, Kedekatan TNI dan Rakyat Bukan Sekadar Slogan

Jumat, 17 April 2026 - 16:14 WIB

Wakili Danramil, Babinsa Sertu Nuroso Hadiri Rapat MTQ ke-10 Sidikalang

Berita Terbaru