Nasionaldetik.com,— 24 Januari 2026
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi tahun 2024 mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp2 miliar dalam pengadaan mebelair di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, berpotensi menarik perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dugaan ini memiliki kemiripan dengan kasus serupa di DPRD Merangin, di mana kedua institusi melakukan pengembalian dana.
Kejati Jambi telah menarik kasus dari DPRD, memunculkan harapan bahwa kasus di Dinas Pendidikan juga akan berlanjut ke tingkat Kejati. Masyarakat berpendapat bahwa akan lebih adil jika kasus ini ditangani oleh Kejati.
“Tidak adil jika hanya DPRD yang diperiksa,” ujar seorang warga, mencerminkan pandangan publik mengenai kesamaan modus operandi dalam kedua kasus tersebut.
Rama Sanjaya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Kejati untuk mengambil alih kasus ini karena kompleksitasnya, keterlibatan banyak pihak, potensi kerugian negara, dan diduga melibatkan pejabat tinggi, demi penanganan yang lebih optimal.
Reporter: Gondo Irawan







































