Kuasa Hukum Ahli Waris Menggagalkan Eksekusi Tanah Yang Terletak Di Desa Telagasari

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 16:08 WIB

40177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nasionaldetik.com

Pengadilan Tangerang gagal melakukan Eksekusi Tanah yang terletak di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa

Kuasa Hukum Ahli Waris dari Kantor IRP & LAW OFFICE Ayi Abdullah.S.H. mengatakan benar barusan Tim eksekusi dari pengadilan Tangerang mau melakukan eksekusi tanah klien kami,tapi kami melawan dan menggagalkan eksekusi tersebut,kami menolak pelaksanaan Eksekusi berdasarkan penetapan No.72/PEN.EKS/RI./2022PN./TNG.Tanggal 21 September 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dasar dan alasan kami menolak bahwa penetapan eksekusi yang di keluarkan oleh ketua Pengadilan Negri Tangerang,telah melanggar ketentuan yang di atur dalam pedoman pelaksanaan eksekusi badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (BADILUM MARI) Tahun 2019

Ayi Abdullah.S.H.yang berkantor di kantor Hukum IRP & LAW OFFICE sangat tegas kami juga lagi melakukan upaya hukum bahwa terhadap obyek tanah SHM.No.150/Talagasari sedang dalam proses gugatan perlawanan pihak ketiga yaitu ahli waris di pengadilan negri Tangerang saat ini masih dalam tahap kasasi

Baca Juga :  Didampingi Kuasa Hukum, Korban RSUD Cabangbungin Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik dan Hukum

Dalam hal ini ada keanehan dalam perkara objek ini . Terkait peralihan atau balik nama SHM.150/Talagasari ke atas nama pemenang lelang,ini ada kejagalan di balik nama di lakukan pada saat SHM.150/Talagasari sedang dalam proses perkara Perlawanan Pihak Ketiga No.1029/Pdt/PN.Tng.dimana perkara tersebut dicatat dalam buku tanah SHM.150/Talagasari sedang kita blokir.

Begitu juga dalam proses lelang SHM.150/Talagasari ada tindakan pidana pemalsuan tandatangan yang kami temukan dalam proses itu.Sehingga dengan adanya pemalsuan tandatangan dalam proses lelang kami juga sudah laporkan Ke Polda Banten tertanggal 15 Desember 2022 di mana dari hasil uji laboratorium forensik,tanda tangan saudari Nurul Fatwa Anggriani (karyawan tereksekusi) Di nyatakan NON IDENTIK

Kami menilai BPN Kabupaten Tangerang diduga lalai dalam melakukan pekerjaan karena sudah jelas bertentangan dengan pasal 45 ayat (1) PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,yang inti nya menyatakan.Suatu tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan maka kantor Pertanahan wajib menolak perbuatan akta peralihan tanah,dengan adanya kejadian ini kepala kantor BPN Kabupaten Tangerang ikut tergugat dalam masalah ini”ungkap” Ayi

Baca Juga :  Pangdam I/BB Lepas Peserta Grand Final APRC Danau Toba 2023

Juru sita Pengadilan Tangerang Pak Miskah pada saat di Konfirmasi media melalui Via telpon mengatakan, benar memang eksekusi tanah pada hari Rabu tanggal
22 Nov.2023 yang berlokasi Di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa betul gagal .

Karena termohon berpegang dengan adanya perlawanan pihak ke tiga yang terdaftar dalam perkara No.1029/Pdt.G/2021/PN.Tng. namun putusan tersebut sudah putus ditingkat Pengadilan Negri.

Yang pokoknya perlawanan pelawan di tolak sekarang tahap banding,sesuai buku II Mahkamah Agung tentang pedoman pelaksanaan eksekusi pada Pengadilan Negri,

Eksekusi boleh ditunda setidak-tidaknya menunggu putusan pengadilan negri,namun demikian kami menunda pelaksanaan eksekusi oleh karena permintaan pihak keamanan karena situasi yang tidak kondusif. Dan akan kami jadwalkan kembali dengan personil pengamanan. Ujar”Miskah

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Siaran Pers : Klarifikasi Tegas Pemkot Tangerang: Tidak Ada Skandal Dana Gelap, Tidak Ada Proyek Fiktif
Skandal Anggaran Terbongkar, Walikota Sachrudin Dituntut Bertanggung Jawab atas Kehancuran DLH Kota Tangerang
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Berita Terbaru