Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:04 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Nasionaldetik.com

Kontestasi kepengurusan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kini bergerak ke arah yang lebih serius. Polemik yang awalnya dipandang sebagai persoalan internal organisasi ternyata membesar hingga menuntut perhatian institusi negara seperti Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung RI.

Dalam 48 jam terakhir, kubu Dr. Ipong Hembing Putra melakukan langkah hukum bertingkat: melaporkan dugaan penyimpangan administrasi ke MA dan Jamintel Kejagung sekaligus menyampaikan Replika Resmi dalam proses sengketa di PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ke MA dan Kejagung Tuntutan Transparansi, Tim LBH-PITI mengajukan empat poin permintaan utama kepada MA dan Kejagung antara lain :

1. Pemeriksaan menyeluruh terkait sengketa merek & kepengurusan PITI.

2. Penelusuran potensi konflik kepentingan yang diduga menyertai gugatan.

3. Dugaan intervensi dalam proses PTUN.

4. Penegakan hukum bila ditemukan penyalahgunaan kewenangan.

Kepada media ini Ketum DPP PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Dr. Ipong Hembing Putra menegaskan “Saya siap membuka semua rekam komunikasi bila diperlukan,” ujarnya

Menurut LBH-PITI, penyimpangan administrasi pada dokumen negara seperti sertifikasi organisasi dapat berdampak pada integritas institusi, perlindungan kekayaan intelektual, hingga kredibilitas sistem peradilan.

Di sisi lain, PTUN Jakarta menerima Replika Resmi Tergugat dengan beberapa argumen pokok di antaranya :

– Tidak ada dualisme kepengurusan sebagaimana didalilkan Penggugat.

– Dokumen legal PITI di Pimpinan Dr. Ipong Hembing Putra, sah terdaftar di Kemenkumham.

– Penggugat keliru menempatkan sengketa internal organisasi ke ranah PTUN.

– Tindakan Tergugat telah sesuai kewenangan administrasi negara.

LBH-PITI juga meminta Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat dan menguatkan legalitas Tergugat.

Pengamat hukum administrasi negara menyebut perkara ini dapat menjadi contoh penting bagi organisasi keagamaan dan sosial lainnya terkait. Keabsahan kepengurusan ormas, Perlindungan merek organisasi, dan Batas yurisdiksi PTUN dalam sengketa internal serta Pengawasan administrasi negara.

Dengan laporan kini berada di meja MA dan Kejagung, Penggugat menghadapi potensi pemeriksaan balik terkait dugaan penyalahgunaan proses dan manipulasi administrasi.

Meski dokumen laporan telah diterima secara administratif, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari MA maupun Kejagung.

Sementara itu, proses persidangan di PTUN berlanjut dan diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam menentukan arah sengketa PITI.

(Tim)

Berita Terkait

Skandal “Tanah Jarahan”: Kini Dilaporkan ke Presiden dan Kejaksaan Agung, Masyarakat Tuntut Penutupan Permanen PT AGM
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

Pokja IWO Indonesia Desak Polisi Sikat Kontraktor Proyek Kalibutek yang Pakai BBM Subsidi

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Miris..!! Hendak Pulang Kerja Pengendara Motor Dibegal di Cikarang Selatan, Motor Raib Dibawa Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32 WIB

IWO Indonesia Somasi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:55 WIB

Panitia Pelaksana Pemilihan Calon BPD Desa Karangbahagia Disinyalir Pungli

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:24 WIB

Soroti Anggaran Rp 66 Miliar, IWO Indonesia Desak Audit Diskominfosantik Bekasi Terkait Pertemuan Mewah Influencer

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:16 WIB

Gimmick Komunikasi Plt Bupati Bekasi: Influencer Dimanja di Hotel Mewah, Pers Formal ‘Dianaktirikan’

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:28 WIB

Kawasan SGC Amburadul, Nyali Plt. Bupati Bekasi Dipertanyakan : Menata Pusat Kota Saja Gagal, Apalagi Pelosok

Kamis, 30 April 2026 - 09:47 WIB

Reaksi Anti Transparansi: Kades Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Tantang UU Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

JABAR

Refleksi dan Mengenal Sejarah Idul Adha

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:54 WIB