Skandal “Tanah Jarahan”: Kini Dilaporkan ke Presiden dan Kejaksaan Agung, Masyarakat Tuntut Penutupan Permanen PT AGM

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:52 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—-26 Mei 2026 Upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran agraria dan praktik korupsi masif di lingkar tambang PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), resmi memasuki babak nasional. Kuasa hukum masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., bersama konsorsium masyarakat sipil, telah melayangkan bundel laporan serta dokumen pengaduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah ini diambil setelah proses panjang penyelidikan dan gelar perkara oleh kepolisian menghasilkan penetapan tersangka terhadap sejumlah kepala desa, sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim. Penetapan ini menjadi bukti hukum tak terbantahkan bahwa terdapat praktik suap-menyuap yang memuluskan perizinan operasional korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta hukum menunjukkan bahwa seluruh izin dasar atas lahan tersebut sejak awal terindikasi kuat lahir dari upaya gratifikasi. Pencabutan surat-surat dasar oleh Pemerintah Desa melalui serangkaian keputusan resmi (No: 140/01/MDN/IX/2025 s/d 140/12/KRJ/IX/2025; No: 590/686/KD-KLG/2025; No: 412/333/KD-BB; dan No: 075/140/KD-PB/IX/2025) secara otomatis menjadikan seluruh alas hak yang dipegang PT AGM batal demi hukum (Void Ab Initio).

Ketika izin dasar dicabut dan terbukti ada aliran dana dalam penerbitannya, maka seluruh bangunan hukum di atasnya runtuh. Dalam tindak pidana gratifikasi, jika penerima telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara kepolisian, maka secara logika hukum mutlak harus ada pemberi. Kami mendesak agar pemilik badan usaha, Direktur, hingga Komisaris PT AGM segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap yang memuluskan izin operasional tersebut, tegas A. Gafar Rehalat, S.H.

Dugaan penyerobotan lahan seluas 400 hektar oleh PT AGM disinyalir memuluskan pengerukan batubara ilegal sebanyak 11 juta ton per tahun selama empat tahun terakhir (total 44 juta ton). Dampak dari praktik ini memicu kehancuran 50 hektar lahan produktif yang menjadi urat nadi kehidupan 233 Kepala Keluarga di Desa Madang, Batu Bini, Padang Batung, dan Kliring. Warga kini hidup dalam kemiskinan ekstrem akibat hilangnya tanah leluhur yang dirampas melalui proses perizinan yang disinyalir koruptif.

Melalui kuasa hukumnya, masyarakat mendesak pemerintah pusat mengambil tindakan represif sebagai berikut:

1. Penetapan Tersangka Korporasi: Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menetapkan Direktur dan Komisaris PT AGM sebagai tersangka pemberi suap berdasarkan bukti aliran dana dan status tersangka dalam nomor perkara S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.

2. Audit Investigatif & LHKPN: Memeriksa seluruh pejabat di Kalsel dan HSS serta mengaudit kekayaan pejabat yang terlibat dalam perizinan yang kini telah dicabut.

3. Penyitaan Aset: Menyita seluruh aset dan hasil tambang (44 juta ton) untuk pemulihan kerugian negara dan ganti rugi materiil bagi 233 KK korban.

4. Penutupan Permanen: Menutup dan menyegel lokasi tambang karena perizinan dianggap batal demi hukum (Void Ab Initio).

5. Follow the Money: Menelusuri seluruh aliran dana gratifikasi selama 4 tahun terakhir antara korporasi dan oknum pejabat.

6. Perlindungan Warga: Menjamin perlindungan hukum total bagi 233 KK masyarakat korban dan pemulihan hak atas lahan secara penuh tanpa syarat.

Redaksi media ini senantiasa menjunjung tinggi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Paparan ini didasarkan pada laporan resmi kuasa hukum masyarakat yang telah diserahkan ke instansi pusat. Sebagai bentuk transparansi dan asas keberimbangan, kami menyediakan ruang bagi manajemen PT AGM untuk memberikan hak jawab resmi yang akan dimuat secara proporsional sebagai wujud pemenuhan hak publik atas informasi yang berimbang.

Publisher -Redaksi Prima

Berita Terkait

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

Pokja IWO Indonesia Desak Polisi Sikat Kontraktor Proyek Kalibutek yang Pakai BBM Subsidi

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Miris..!! Hendak Pulang Kerja Pengendara Motor Dibegal di Cikarang Selatan, Motor Raib Dibawa Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32 WIB

IWO Indonesia Somasi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:55 WIB

Panitia Pelaksana Pemilihan Calon BPD Desa Karangbahagia Disinyalir Pungli

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:24 WIB

Soroti Anggaran Rp 66 Miliar, IWO Indonesia Desak Audit Diskominfosantik Bekasi Terkait Pertemuan Mewah Influencer

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:16 WIB

Gimmick Komunikasi Plt Bupati Bekasi: Influencer Dimanja di Hotel Mewah, Pers Formal ‘Dianaktirikan’

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:28 WIB

Kawasan SGC Amburadul, Nyali Plt. Bupati Bekasi Dipertanyakan : Menata Pusat Kota Saja Gagal, Apalagi Pelosok

Kamis, 30 April 2026 - 09:47 WIB

Reaksi Anti Transparansi: Kades Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Tantang UU Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

JABAR

Refleksi dan Mengenal Sejarah Idul Adha

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:54 WIB