Nasionaldetik.com, — 15 Januari 2026 Kasus dugaan penyelewengan dua unit mobil dinas jenis Nissan Terano milik Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin, yang diduga dikuasai oleh Bambang Karnadi dan Sutarno, kini memasuki tahap pemanggilan saksi oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Merangin. Langkah ini diambil setelah serangkaian aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) dan laporan resmi ke kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyatakan bahwa pada pertengahan Desember 2025, saksi dari bagian aset Setda Merangin telah dimintai keterangan. Mediana, salah satu saksi, membenarkan pemanggilan tersebut. Menindaklanjuti proses ini, pada Selasa (13/1/2026), koordinator AMBPM, Rama Sanjaya, mengonfirmasi bahwa Tipidkor akan melakukan pemeriksaan saksi lebih lanjut, dengan surat permintaan keterangan yang telah diterbitkan.
Di tempat di ruangannya, Kanit Tipidkor Polres Merangin, Sopian, pada Rabu (14/1/2026), menyatakan bahwa Bambang Karnadi dan Kabag Umum akan dipanggil pada Senin mendatang untuk dimintai keterangan. Rama Sanjaya menambahkan bahwa AMBPM akan terus mengawal kasus ini dan berharap penanganan dapat dilanjutkan secara intensif setelah periode Natal dan Tahun Baru.
Reporter: Gondo irawan







































