Oknum ASN Puskemas Ngadirojo AG Diduga Menjalin Cinta Terlarang Dengan Istri Orang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,Jatim,Nasionaldetik.com-
Lagi lagi oknum pejabat puskesmas yang diduga melanggar etik dan bermoral bejad sebagai ASN. Berdasarkan informasi dari suami selingkuhan dari oknum ASN tersebut diduga (AG) Selaku pegawai ASN dipuskesmas Ngadirojo tersebut sudah lama menjalin hubungan dengan istrinya (TT).jumat,(9/1/2026)

Sunaryo selaku suami sah dari (TT) mengungkapkan rasa kecewa yang sangat berat terkait perilaku seorang ASN yang sudah merusak rumah tangganya, Sehingga anak yang menjadi korban atas kejadian tersebut.

Perilaku yang diduga terjadi jelas bertentangan dengan standar etika dan moral yang harus dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai puskesmas yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dapat saya temukan, surat laporan/aduan yang diajukan pada tanggal 30 Desember 2025 ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan saat ini kemungkinan masih dalam tahap proses pemeriksaan dan penyelidikan. Untuk kasus pelanggaran etika dan moral oleh ASN, terdapat mekanisme pengaturan yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan khusus dari Kementerian Kesehatan terkait etika profesi tenaga kesehatan.

Langkah yang dilakukan Sunaryo dengan melaporkan secara resmi adalah langkah yang tepat,ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan diharapkan akan melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan, serta mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Sunaryo atau keluarga telah mendapatkan tanggapan awal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan terkait laporan yang diajukan tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut, diharapkan kepada dinas terkait dan pemerintah kabupaten Pacitan segera menindak lanjuti dan memberikan sanksi yang sesuai, karena sudah tidak sepantasnya seorang ASN melakukan tindakan perselingkuhan.

Pemerintah daerah harus segera memberikan efek jera kepada Oknum ASN yang terbukti bersalah, yang tentu nya mencoreng citra positif Pemerintah Kabupaten Pacitan, apabila terkesan diabaikan maka kita akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah.

ASN/PNS yang selingkuh akan dikenai sanksi karena telah melanggar aturan dan kode etik.
Aturan dan Konsekuensinya

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (jo PP No.10 Tahun 1983): Pasal 14 melarang PNS hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri dengan orang bukan pasangannya tanpa ikatan perkawinan sah.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut.

Sanksi Disiplin: Berdasarkan PP No.94 Tahun 2021, dapat dikenakan hukuman seperti penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dalam beberapa kasus, bisa juga diberikan pemberhentian tidak hormat sesuai PP No.53 Tahun 2010.

Sanksi Pidana,Jika terbukti melakukan zina (persetubuhan di luar perkawinan) atau koabitasi (kumpul kebo), akan dikenai hukuman sesuai KUHP. Pasal 411 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023, berlaku mulai 2026) mengancam penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp10 juta, sedangkan pasal 412 KUHP mengatur koabitasi dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp10 juta. Kasus ini termasuk delik aduan, hanya bisa diproses jika ada laporan dari suami/istri yang bersangkutan.

(Yuan/Red)

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Modus Isi Ulang Gas Portable Pakai LPG Subsidi 3 Kg Terbongkar, Seorang Pemuda Diamankan Polres Tulungagung
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:27 WIB

Hangat dan Penuh Haru, Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti

Kamis, 30 April 2026 - 23:20 WIB

Sentuhan Kemanusiaan di Lereng Berastagi, Kapolres Karo Sambangi Lansia Yayasan Cinta Kasih Rafael

Kamis, 30 April 2026 - 23:11 WIB

Polres Karo Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Kamis, 30 April 2026 - 14:29 WIB

Matangkan Program Pertanahan 2026, Rapat GTRA Karo Prioritaskan Relokasi Siosar Tahap III sebanyak 892 Bidang

Kamis, 30 April 2026 - 14:18 WIB

Pemkab Karo Galakkan Germas Melalui Senam Sehat Dan Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 29 April 2026 - 22:19 WIB

“Rutan Kabanjahe Gelar Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Pegawai dan Penyerahan Hadiah Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan”

Rabu, 29 April 2026 - 21:51 WIB

Rakyat Karo Bersuara Apresiasi Polres Karo, Dorong Pemberantasan Narkoba dan Judi Lebih Maksimal

Rabu, 29 April 2026 - 21:25 WIB

Polsek Tigapanah Gencarkan Patroli KRYD, Antisipasi Begal dan Balap Liar di Jalur Kabanjahe–Merek

Berita Terbaru

NASIONAL

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB