Bau Limbah Menyengat Kangkangi UU No. 32/2009, Tim Redaksi Desak DLH dan Satpol PP Jombang Segel Usaha Ilegal Sumberejo!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 10:08 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 18 September 2026 Pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran regulasi oleh sebuah unit usaha rumahan yang membuang limbah sembarangan ke saluran/parit terbuka.

Aktivitas ini dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat, mengundang lalat, dan berpotensi merusak ekosistem permukiman warga setempat.

Selain itu, usaha tersebut disinyalir kuat tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ir. Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi) bersama Tim Investigasi Lapangan yang menelusuri lokasi.

Pemilik/Pengelola Usaha: Istri (Arista) dari Pemilik usaha yang berdalih saat dikonfirmasi.

Aparat Setempat: RT 11 / RW 02 Desa Sumberejo serta Pemkab Jombang yang dinilai pembiaran dan kurang tegas.

Masyarakat: Warga sekitar RT 11/RW 02 Desa Sumberejo yang terdampak langsung oleh pencemaran limbah.

RT 11 / RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Saat Pemred Ir. Edi Supriadi bersama Tim Investigasi meninjau langsung ke lokasi bangunan dan saluran pembuangan limbah serta melakukan penelusuran lapangan.

Pembiaran dan Kurangnya Ketegasan: Aparat tingkat RT 11, RW 02, hingga tingkatan Pemerintah Kabupaten Jombang terkesan tutup mata dan lambat mengambil tindakan tegas terhadap operasional usaha yang mencemari lingkungan tersebut.

Alasan Klasik Pengelola: Saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen perizinan, istri pemilik berdalih izin sudah ada namun enggan menunjukkan dengan alasan menunggu suaminya yang sedang berada di pasar.

Abaikan Komunikasi: Pemilik usaha terkesan tidak kooperatif dan sengaja mengabaikan upaya konfirmasi/klarifikasi dari media melalui panggilan WhatsApp maupun SMS.

Dampak Lingkungan: Limbah dibuang langsung ke saluran terbuka tanpa proses pengolahan, menyebabkan lingkungan sekitar tercemar, timbul bau tak sedap, dan memicu datangnya hama lalat.

Kritik Tajam Pemred: Ir. Edi Supriadi mengecam keras tindakan pengelola usaha yang dinilai mengkangkangi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009). Pihak media mendesak instansi terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Jombang untuk segera turun ke lokasi dan memberikan sanksi tegas atau menghentikan operasional usaha ilegal tersebut demi keamanan dan kenyamanan warga.

Tim investigasi Redaksi

Berita Terkait

MAUNG Kubu Raya: Awasi Dana Desa Kuala Karang, Jaga Hak Rakyat! Jangan Diam Jika Ada Yang Tidak Beres!
PERANG NARASI KASUS MESIN KAPAL: UTOMO DITANGKAP, BUKAN MENYERAHKAN DIRI
Lambannya Penanganan Laporan Penipuan Rp 181 Juta di Polda Jatim, Pemred Nasionaldetik.com: Ada Apa Polda Jatim Kok Tutup Mata dan Telinga?
Patroli Babinsa Banyudono, Pastikan Kampung Tetap Aman dan Kondusif
Pastikan Pupuk Aman, Babinsa Mojorejo Cek Ketersediaan dan Harga di Kios Tani
Jembatan Beton Aek Maranti Rampung 100 Persen, 450 Warga Kini Punya Akses Lebih Lancar
Sinergi Satgas Yonif 122/TS dan Warga Keerom Lestarikan Kuliner Tradisional Toktok Sagu
BILUNG SILAEN : NEGARA SUDAH RUSAK!!! PARTAI DIJAJAH OLIGARKI, MBG DAN KOPERASI MERAH PUTIH PROGRAM GAGAL TOTAL

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 00:36 WIB

Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Kamis, 17 September 2026 - 00:30 WIB

Call Center 110 Dianggap Solusi Penanganan Cepat oleh Kapolres Bireuen di Tengah Banyaknya Kasus Darurat

Minggu, 13 September 2026 - 19:33 WIB

Cegah Karhutla dan Dampaknya terhadap Lingkungan, Polres Bireuen Tingkatkan Patroli serta Sosialisasi kepada Masyarakat

Berita Terbaru