MAUNG Kubu Raya: Awasi Dana Desa Kuala Karang, Jaga Hak Rakyat! Jangan Diam Jika Ada Yang Tidak Beres!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 09:58 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,KUBU RAYA, KALBAR — 17 September 2026

 

Laporan dugaan penyalahgunaan dan korupsi dana Desa Kuala Karang yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dinilai belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Masyarakat menunggu namun proses penanganan terasa mandek, padahal dana desa adalah uang rakyat yang harus disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi situasi yang memprihatinkan ini, DPC LSM MAUNG Kubu Raya menyampaikan sorotan resmi dan mendesak pihak berwenang untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan pernyataan tegas pada Kamis, 17 September 2026.

“Dana Desa adalah amanah besar bagi rakyat. Setiap rupiahnya berasal dari uang negara yang diperuntukkan bagi kemajuan dan kesejahteraan warga di desa-desa. Jika ada dugaan penyimpangan dan laporannya terasa mandek di Kejati Kalbar, maka warga berhak bertanya: mengapa belum bergerak cepat? Keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama, apalagi ketika yang dirugikan adalah masyarakat kecil,” ujar Zulkifli.

LANDASAN HUKUM YANG MENGATUR

Zulkifli menegaskan bahwa pengelolaan dan penindakan dugaan korupsi dana desa berlandaskan aturan yang jelas dan kuat:

✅ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 72 ayat (1) menegaskan bahwa sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 74 ayat (3) mewajibkan pengelolaan keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

✅ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

✅ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf c dan f menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib bersikap transparan dan membuka akses informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan negara.

✅ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat — Pasal 5 ayat (1) mewajibkan setiap instansi menerima, menindaklanjuti, dan memberikan jawaban atau penjelasan atas pengaduan masyarakat secara tertulis dan tepat waktu. Laporan yang mandek tanpa kejelasan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak warga mendapatkan keadilan.

✅ Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara — Pasal 108 ayat (1) menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Setiap pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan berhak melaporkan dan berhak mengetahui hasil penanganannya.

“UU Desa No. 6 Tahun 2014 sudah sangat jelas: dana desa harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang diduga menyelewengkannya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi siap menindak. Dan jika laporan sudah masuk namun tidak ada kemajuan, maka itu juga ada aturannya — laporan tidak boleh diabaikan. Kejati Kalbar harus menjelaskan kepada publik: sejauh mana penanganannya, apa kendalanya, dan kapan hasilnya akan diketahui,” tegas Zulkifli.

DESAKAN DAN SERUAN MAUNG KUBU RAYA

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera mempercepat penanganan laporan dugaan korupsi dana Desa Kuala Karang. Jangan biarkan laporan ini terkatung-katung. Warga berhak tahu kebenarannya — apakah ada penyimpangan atau tidak. Jika ada, proses hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak, jelaskan secara terbuka. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya.

Zulkifli juga mengingatkan masyarakat untuk terus mengawasi dan tidak ragu menyuarakan jika menemukan hal yang mencurigakan.

“Dana Desa bukan sumbangan, itu hak rakyat. Jaga bersama, awasi penggunaannya, dan laporkan jika ada yang tidak beres. MAUNG Kubu Raya akan selalu mendampingi warga dalam memperjuangkan keadilan dan pengelolaan keuangan yang bersih,” pungkasnya.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto :  Ilustrasi (Ist)

Berita Terkait

Bau Limbah Menyengat Kangkangi UU No. 32/2009, Tim Redaksi Desak DLH dan Satpol PP Jombang Segel Usaha Ilegal Sumberejo!
PERANG NARASI KASUS MESIN KAPAL: UTOMO DITANGKAP, BUKAN MENYERAHKAN DIRI
Lambannya Penanganan Laporan Penipuan Rp 181 Juta di Polda Jatim, Pemred Nasionaldetik.com: Ada Apa Polda Jatim Kok Tutup Mata dan Telinga?
Patroli Babinsa Banyudono, Pastikan Kampung Tetap Aman dan Kondusif
Pastikan Pupuk Aman, Babinsa Mojorejo Cek Ketersediaan dan Harga di Kios Tani
Jembatan Beton Aek Maranti Rampung 100 Persen, 450 Warga Kini Punya Akses Lebih Lancar
Sinergi Satgas Yonif 122/TS dan Warga Keerom Lestarikan Kuliner Tradisional Toktok Sagu
BILUNG SILAEN : NEGARA SUDAH RUSAK!!! PARTAI DIJAJAH OLIGARKI, MBG DAN KOPERASI MERAH PUTIH PROGRAM GAGAL TOTAL

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 00:36 WIB

Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Kamis, 17 September 2026 - 00:30 WIB

Call Center 110 Dianggap Solusi Penanganan Cepat oleh Kapolres Bireuen di Tengah Banyaknya Kasus Darurat

Minggu, 13 September 2026 - 19:33 WIB

Cegah Karhutla dan Dampaknya terhadap Lingkungan, Polres Bireuen Tingkatkan Patroli serta Sosialisasi kepada Masyarakat

Berita Terbaru