Komunikasi Sebelum Konfrontasi: LBH KING ATHAR Ingatkan Konsekuensi Pasal 448, 449 dan 466 KUHP”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 09:45 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

By: Ka. Biro Dimas Ard
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan pendapat maupun perselisihan merupakan sesuatu yang tidak selalu dapat dihindari. Namun, cara seseorang menyikapi persoalan menjadi ukuran penting terhadap kedewasaan, tanggung jawab, dan kesadaran hukumnya.


LBH KING ATHAR berpandangan bahwa setiap persoalan idealnya diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi, dialog, musyawarah, dan upaya mencari titik temu. Penyelesaian dengan mengedepankan emosi maupun kekuatan fisik justru berpotensi memperluas persoalan dan menimbulkan konsekuensi hukum baru.
Secara hukum, penyelesaian sengketa perdata melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) memang dikenal dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang membuka ruang penyelesaian berdasarkan itikad baik tanpa harus langsung menempuh litigasi di pengadilan.
JDIH BPK +1
Sementara itu, apabila persoalan berkembang menjadi kekerasan, konsekuensinya dapat berbeda. Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana yang meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Pasal.id


Demikian pula, Pasal 448 KUHP mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 449 KUHP mengatur sejumlah bentuk ancaman, termasuk ancaman kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama.
Pasal.id +1
Karena itu, menurut LBH KING ATHAR, keberanian tidak semestinya diukur dari seberapa kuat seseorang menggunakan fisiknya ketika menghadapi persoalan. Keberanian yang lebih bernilai adalah kemampuan menahan emosi, berbicara secara rasional, memahami posisi masing-masing pihak, serta memilih mekanisme hukum yang tepat.
“Otot mungkin mampu memenangkan sebuah pertengkaran, tetapi komunikasi, argumentasi, dan hukum adalah instrumen untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat.”
LBH KING ATHAR menegaskan bahwa pendekatan dialog bukan berarti seseorang harus mengalah terhadap ketidakadilan. Justru melalui komunikasi yang terarah, setiap pihak dapat menyampaikan hak, kewajiban, keberatan, dan tuntutannya secara proporsional. Apabila musyawarah tidak menemukan titik temu, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan demikian, menyelesaikan masalah dengan kepala dingin bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk kecerdasan dalam menghadapi persoalan. Sebab hukum hadir bukan sekadar untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi instrumen agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan dan permasalahan yang lebih besar.
**LBH KING ATHAR — Hukum, Keadilan, untuk Semua.**

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pastikan Kebersihan Makanan, Babinsa Danukusuman Cek Langsung Dapur SPPG
Dari Desa Ciranca, Polisi Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Sosialisasikan 110
Patroli Sambang Malam, Polsek Malausma Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar Majalengka Jauhi Tawuran dan Knalpot Brong
Perkuat Sinergi dengan Warga, Bhabinkamtibmas Cek Pos Satkamling Malam Hari
Pastikan Kegiatan Aman dan Lancar, Polsek Sumberjaya Monitoring SPPG Garawangi
Polsek Kadipaten Jaga Stabilitas Kamseltibcarlantas Sore Hari di Perempatan Baso Bandara
Ironi SPPG Jombang: Berjanji Penuhi Gizi, Operasional Harian Malah Rusak Ekosistem Sungai

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:07 WIB

Pastikan Kebersihan Makanan, Babinsa Danukusuman Cek Langsung Dapur SPPG

Selasa, 15 September 2026 - 09:45 WIB

Komunikasi Sebelum Konfrontasi: LBH KING ATHAR Ingatkan Konsekuensi Pasal 448, 449 dan 466 KUHP”

Selasa, 15 September 2026 - 09:25 WIB

Dari Desa Ciranca, Polisi Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Sosialisasikan 110

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

Patroli Sambang Malam, Polsek Malausma Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 08:16 WIB

Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar Majalengka Jauhi Tawuran dan Knalpot Brong

Selasa, 15 September 2026 - 07:56 WIB

Pastikan Kegiatan Aman dan Lancar, Polsek Sumberjaya Monitoring SPPG Garawangi

Selasa, 15 September 2026 - 07:52 WIB

Polsek Kadipaten Jaga Stabilitas Kamseltibcarlantas Sore Hari di Perempatan Baso Bandara

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Ironi SPPG Jombang: Berjanji Penuhi Gizi, Operasional Harian Malah Rusak Ekosistem Sungai

Berita Terbaru