Langkat — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Langkat Tahun Anggaran 2024–2025 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat siswa MIN 3 Langkat yang harus menumpang kegiatan belajar mengajar di sekolah lain, meskipun MIN 3 Langkat berstatus sebagai sekolah negeri yang seluruh operasionalnya dibiayai oleh negara.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan penggunaan dana BOS yang seharusnya difokuskan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang layak bagi siswa.
Sejumlah warga menduga adanya penyalahgunaan bahkan penggelapan dana BOS yang dikelola oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, masyarakat secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah MIN 3 Langkat yang diketahui berinisial LH.
“Dana BOS itu uang negara. Jika masih ada siswa yang menumpang belajar di sekolah lain, maka patut dipertanyakan ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Selain mendesak aparat penegak hukum, masyarakat juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) agar segera mengambil langkah tegas dengan mengevakuasi atau menonaktifkan sementara Kepala MIN 3 Langkat dari jabatannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah dan nama baik institusi Kementerian Agama, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa adanya potensi intervensi. “Kami tidak ingin nama baik Kemenag tercoreng akibat dugaan kasus ini. Sebaiknya kepala sekolah yang bersangkutan dievakuasi sementara sampai persoalan ini jelas,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MIN 3 Langkat maupun Kepala Sekolah berinisial LH belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, pihak Kementerian Agama Kabupaten Langkat dan Kasi Penmad juga belum memberikan pernyataan terbuka meski upaya konfirmasi terus dilakukan.
Masyarakat berharap Kejari Langkat dan Kementerian Agama Kabupaten Langkat dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar tepat sasaran serta memberikan keadilan bagi para siswa.







































