Nasionaldetik.com, — Rabu, 9 September 2026 Persoalan yang sebelumnya mencuat terkait dugaan penipuan ketenagakerjaan terhadap Abdul Azis (23), warga Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kini dinyatakan telah diselesaikan secara kekeluargaan (Restorative Justice).
Abdul Azis sebelumnya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 juta setelah dijanjikan pekerjaan pada 7 Februari 2026 oleh Ahmad Fauzi (27) bersama istrinya, Weni Dwi, yang berdomisili di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Persoalan tersebut sebelumnya dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang memuat kesanggupan pengembalian uang sebesar Rp4 juta kepada Abdul Azis. Berdasarkan surat tersebut, pengembalian uang semula dijanjikan paling lambat pada 30 September 2026.
Namun, sebelum batas waktu tersebut, uang sebesar Rp4 juta telah dikembalikan kepada Abdul Azis pada Rabu, 9 September 2026.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai kakak ipar Ahmad Fauzi dan Weni Dwi, bernama Udin, yang turut bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Abdul Azis: Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Abdul Azis membenarkan bahwa uang yang sebelumnya menjadi persoalan telah dikembalikan secara penuh.
“Iya, uang tersebut sudah dibayarkan oleh Udin pihak dari kakak ipar dari Weni Dwi dan Ahmad Fauzi, sebesar Rp4 juta. Jadi, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berproses ke ranah hukum,” ujar Abdul Azis kepada wartawan
Dengan telah dikembalikannya uang tersebut, Abdul Azis menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Sebelumnya, surat pernyataan pengembalian uang menjadi dasar kesanggupan pihak terkait untuk mengembalikan uang Abdul Azis secara penuh. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kesanggupan pengembalian dibuat atas kesadaran dan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Dengan terealisasinya pengembalian uang sebesar Rp4 juta lebih awal dari batas waktu yang tercantum dalam surat pernyataan, persoalan tersebut kini dinyatakan selesai secara kekeluargaan antara para pihak.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX
Tim Redaksi






























