Nasionaldetik.com,— 04 September 2026 OKU TIMUR Praktik kelebihan bayar hingga penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan kembali mencoreng tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Temuan ketidaksesuaian aturan pada 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memicu reaksi keras dari publik.
Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk segera turun tangan memberantas oknum pejabat yang disinyalir bertindak bak “pencopet APBD”.
“Negara dan rakyat OKU Timur dirugikan oleh praktik kelola anggaran yang ugal-ugalan ini. Kami mendesak Kortas Tipidkor Polri untuk bertindak tegas dan menindak oknum-oknum di lingkungan Pemkab OKU Timur,” tegas Ali Sopyan
Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di 16 SKPD Pemkab OKU Timur (salah satunya Dinas Satpol PP).
Ali Sopyan (Relawan Rakyat Membela Prabowo) dan Kortas Tipidkor Polri sebagai pihak penegak hukum yang didesak bertindak.
Dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi penyimpangan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2024 yang menyebabkan kelebihan pembayaran dan kerugian negara/daerah. Salah satu item temuan mencakup pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp80.137.754,00 pada 5 SKPD yang diklaim untuk 38 kegiatan internal padahal bertentangan dengan aturan teknis.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan.
Penganggaran dilakukan pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Pengembalian sebagian kelebihan bayar baru dilakukan pada kisaran 6 Mei 2025 hingga 20 Mei 2025, dengan sisa tunggakan yang masih mengantung.
Penganggaran dan pertanggungjawaban belanja mamin rapat tersebut tidak melibatkan unsur luar (instansi/satker lain/masyarakat) sebagaimana disyaratkan aturan. PPTK berdalih “tidak mengetahui” bahwa belanja mamin rapat dilarang untuk kegiatan yang murni internal SKPD — sebuah alasan klasik yang menunjukkan lemahnya kompetensi dan pengawasan anggaran.
Dari total anggaran Belanja Barang dan Jasa TA 2024 sebesar Rp701.453.762.603,00, Pemkab OKU Timur merealisasikan Rp648.515.126.970,04 (92,45%). Namun, hasil pemeriksaan uji petik membongkar ketidaksesuaian prosedur.Meskipun sebagian instansi telah menyetorkan kembali kelebihan bayar sebesar Rp76.473.254,00 ke Kas Daerah, masih terdapat sisa sanksi/kelebihan bayar Rp3.664.500,00 pada Dinas Satpol PP yang belum ditindaklanjuti.
Catatan Kritis & Desakan Publik
Alasan PPTK yang mengaku tidak tahu aturan mengenai batasan belanja makanan dan minuman rapat internal mencerminkan ketidakprofesionalan yang disengaja (gross negligence).
Meskipun sebagian uang telah disetor kembali ke kas daerah, pola ketidaksesuaian di 16 SKPD menunjukkan adanya pengawasan internal (Inspektorat) yang tumpul atau bahkan dibiarkan secara sistematis.
Aksi pengembalian uang setelah pemeriksaan BPK tidak boleh dijadikan tameng untuk lolos dari jerat hukum jika ditemukan niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan APBD.
Tim Redaksi

























