Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 13:29 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, nasionaldetik.com

Polemik dugaan penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membuka pertanyaan serius tentang batas antara penegakan hukum dan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Rekening atas nama Supriyono alias Botok tersebut menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI Jakarta. Dana yang berada di dalam rekening itu disebut berasal dari uang pribadi serta kontribusi masyarakat untuk kebutuhan aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: atas dasar hukum apa rekening Supriyono alias Botok ditunda transaksinya?

Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak pernah meminta penghentian transaksi terhadap rekening AMPB. Di sisi lain, Bank Mandiri menyebut tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Dua informasi tersebut tentu membutuhkan penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pakar hukum pidana kejahatan terorganisir, Fahrul Roji Dalimunte, menilai mekanisme penundaan transaksi dalam rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki batasan dan prosedur yang harus dipatuhi.

“Berdasarkan Undang-Undang TPPU, penundaan transaksi itu secara hukum dilakukan sangat terbatas dan limitatif,” ujar Fahrul.

Menurutnya, persoalan menjadi penting ketika tindakan terhadap rekening Supriyono alias Botok disebut berlangsung sementara proses yang berkaitan dengan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Fahrul mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan dan apa dasar hukum permintaan penundaan transaksi tersebut.

Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, PPATK menyatakan tidak pernah meminta Bank Mandiri menghentikan transaksi rekening yang berkaitan dengan AMPB.

“Ini yang membuat saya melihat proses yang sekarang dilakukan perlu dipertanyakan dan harus dijelaskan dasar hukumnya,” katanya.

Namun, persoalan hukum tidak berhenti pada siapa yang meminta bank melakukan penundaan transaksi.

Pertanyaan berikutnya justru lebih fundamental: tindak pidana asal apa yang sedang dikaitkan dengan rekening tersebut?

Fahrul menjelaskan, dugaan TPPU pada prinsipnya berkaitan dengan tindak pidana asal. Karena itu, publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“Pertanyaan selanjutnya, pidana yang mereka lakukan ini apa?” tegasnya.

Ia mempertanyakan apabila aktivitas AMPB hanya berkaitan dengan penggalangan dukungan dan rencana penyampaian pendapat, kemudian rekening yang digunakan untuk menampung dana tersebut dikenai penundaan transaksi.

“Dari tindak pidana asal yang disebut dalam ketentuan TPPU, saya kira untuk demo tidak ada. Mereka juga tidak melakukan pengrusakan, tidak melakukan terorisme. Itu yang membuat saya bingung, apa yang menjadi tindak pidana asal dari para demonstran ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut bukan berarti Fahrul menyimpulkan bahwa Supriyono alias Botok ataupun AMPB tidak dapat dikenai proses hukum.

Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, aparat tentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan.

Namun, menurutnya, setiap tindakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah polemik rekening Supriyono alias Botok menjadi lebih besar daripada sekadar persoalan perbankan.

Sebab, rekening tersebut dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi. Ketika akses terhadap dana tersebut terhenti menjelang aksi, muncul kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap kemampuan kelompok masyarakat dalam menjalankan agenda mereka.

Lantas, apakah hal tersebut dapat disebut sebagai pembungkaman?

Fahrul memilih tidak terburu-buru menyimpulkan motif.

“Saya belum bisa memberikan statement terkait motifnya,” ujarnya.

Menurut dia, yang dapat dinilai secara objektif adalah dasar dan prosedur hukum dari tindakan penundaan transaksi tersebut.

Apabila pemilik rekening merasa haknya dirugikan akibat tindakan tersebut, Fahrul menyebut terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk praperadilan apabila tindakan paksa aparat dianggap tidak memiliki dasar hukum.

“Siapa pun yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar bisa melakukan gugatan praperadilan kalau memang upaya paksa yang dilakukan kepolisian dianggap tidak berdasar hukum,” katanya.

Persoalan ini juga menyentuh prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi memang wajib mematuhi hukum. Namun, aparat juga wajib memastikan setiap pembatasan terhadap warga dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.

Demokrasi tidak berarti masyarakat bebas melakukan apa saja.

Tetapi demokrasi juga tidak berarti kewenangan negara dapat digunakan tanpa batas.

Karena itu, polemik rekening Supriyono alias Botok seharusnya dijawab secara terbuka.

Siapa yang meminta penundaan transaksi? Apa dasar hukumnya? Dugaan tindak pidana apa yang menjadi dasar tindakan tersebut? Dan apakah prosedurnya telah sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar perang opini antara pihak yang mendukung maupun menolak aksi AMPB.

Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.

Jika terdapat pelanggaran prosedur, mekanisme hukum harus memberikan ruang untuk mengujinya.

Dan jika tidak ada dasar hukum yang memadai, masyarakat berhak mempertanyakan mengapa rekening pribadi Supriyono alias Botok dibatasi aksesnya ketika AMPB sedang mempersiapkan penyampaian aspirasi.

Pada akhirnya, ukuran sebuah negara hukum bukan hanya keberanian aparat dalam melakukan tindakan, tetapi juga kesediaan negara menjelaskan dasar setiap tindakan tersebut kepada publik.

Sebab ketika rekening seorang warga ditunda transaksinya menjelang aksi menyampaikan aspirasi, publik tentu akan bertanya:

Ini murni penegakan hukum, persoalan prosedur, atau justru bentuk pembatasan terhadap suara masyarakat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan melalui fakta, dokumen hukum, prosedur yang transparan, serta mekanisme hukum yang dapat diuji, bukan melalui dugaan dan spekulasi.
Penulis : Mury

Red.

Berita Terkait

Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus
HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya
Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat
Semarak HUT ke-81 RI di Sukodono, Kades Muyasaroh Ajak Warga Kompak, Tertib Administrasi dan Taat Pajak
Gus Rosikh : Siapapun Yang Terpilih Rois Aam Dan Ketum PBNU, Harus Didukung dan Dihormati
Desa Dono Berubah Jadi Lautan Budaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:08 WIB

Dandim 0206/Dairi Sambangi Koramil 03/Parongil, Bahas Situasi Wilayah Bersama Forkopincam

Selasa, 1 September 2026 - 12:57 WIB

Danramil 07/Salak Hadiri Paripurna DPRD Pakpak Bharat Bahas Perubahan APBD 2026

Selasa, 1 September 2026 - 12:48 WIB

Secangkir Kopi Jadi Jembatan Komunikasi, Babinsa Koramil 07/Salak Temui Mitra Karib

Selasa, 1 September 2026 - 12:27 WIB

Harapan Baru Terangi Kampung Binaan, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Bersama Warga Pasang Lampu Solar Cell

Selasa, 1 September 2026 - 11:45 WIB

MONITOR DAERAH RAWAN, BABINSA PASTIKAN HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH KODIM 0210/TU BEBAS KEBAKARAN

Selasa, 1 September 2026 - 11:22 WIB

RAPAT KORDINASI & EVALUASI KPK DI DPRD BANYUWANGI STERIL DARI MEDIA: MATI AKAL SEHAT KETERBUKAAN PUBLIK, PEJABAT LUPA DIRI HANYA “BURUH 5 TAHUN”! BANYUWANGI

Selasa, 1 September 2026 - 11:01 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla Inhu

Selasa, 1 September 2026 - 10:35 WIB

“Jurnalisme bukan profesi untuk mencari setoran. Jurnalisme adalah amanah publik.”

Berita Terbaru