Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Tegas: Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Aturan, Beroperasi Dekat Polsek

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,—29 Juli 2026 Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Selain diduga melanggar banyak peraturan, lokasi usaha ini justru berdiri tidak jauh dari lingkungan kantor Polsek Tanralili, sehingga memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan aparat.

Berdasarkan pantauan dan pengaduan warga, pelanggaran yang terjadi cukup serius dan berlangsung dalam waktu cukup lama. Antara lain: penjualan minuman keras secara bebas tanpa pengawasan dan izin resmi, menerima kedatangan pengunjung yang masih di bawah umur, hingga diduga mempekerjakan anak-anak yang belum cukup usia dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Yang lebih memprihatinkan, di luar jam kerja, anak-anak yang diduga dipekerjakan itu dibawa untuk tinggal di salah satu perumahan warga yang lokasinya juga tidak jauh dari tempat hiburan tersebut. Kondisi ini jelas dianggap sangat membahayakan keselamatan, kesehatan, serta masa depan generasi muda, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga mengaku merasa sangat resah dan terganggu. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak nilai dan moral masyarakat, mengganggu ketenangan lingkungan tempat tinggal, serta menjadi pemicu timbulnya kenakalan remaja hingga tindak kejahatan.

Pertanyaan utama yang muncul di tengah masyarakat adalah: bagaimana pelanggaran seberat ini bisa terus berjalan, padahal lokasinya berada di dekat kantor kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan dan penegakan hukum Hal ini dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan di lapangan masih sangat lemah, dan keberadaan aparat seolah hanya bersifat simbolis saja.

Atas dasar itu, warga secara tegas meminta kepada Kapolres Maros, Kapolsek Tanralili, dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Masyarakat juga mendesak Satpol PP Kabupaten Maros bersama kepolisian melaksanakan razia gabungan secara menyeluruh.

Warga menuntut sanksi yang tegas dan setimpal, mulai dari denda berat, pencabutan izin usaha, hingga penutupan permanen bagi pengelola yang terbukti melanggar dan tetap membandel. Masyarakat tidak ingin hanya mendengar janji, melainkan butuh bukti nyata penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, masalah tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai aturan juga telah menjadi sorotan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi telah berulang kali menyatakan akan melakukan penertiban, namun di Tanralili masalah ini terasa masih terabaikan.

“Sudah saatnya aturan ditegakkan secara adil dan tegas. Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan masa depan anak-anak dan ketenangan seluruh warga Tanralili,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Masyarakat berharap Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman keras dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh, agar keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama tetap terjaga.Tutupnya”

TIM INVESTIGASI

Berita Terkait

Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif
Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan
PRAJURIT KODIM 0210/TU: “KAMI SAYANG SAMA KALIAN, JANGAN LEPAS MASKER SAAT BEPERGIAN DAN BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”
KORAMIL JAJARAN KODIM 0210/TU GERAK CEPAT SEBAR SELEBARAN PENERIMAAN CALON PRAJURIT TNI
Satukan Langkah Membangun Negeri, Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Fokus Buka Akses Desa
Dari Sibongkaras untuk Indonesia, TMMD ke-130 Hadirkan Pembangunan yang Menyentuh Desa
Empat Hari di Sibongkaras, Satgas TMMD Ke-130 Terus Berpacu Membuka Akses Jalan Desa
Baru Empat Hari, Pembukaan Jalan TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 530 Meter di Sibongkaras

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda untuk Tahun 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase Untuk Antisipasi Genangan Saat Hujan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Polri Bersama Masyarakat, Polsek Berastagi Sapa Warga dan Bantu Pendataan Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Diduga Hendak Tawuran Sambil Bawa Parang Panjang, Pemuda 18 Tahun Diamankan di Berastagi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Raja Edward Sebayang Turun ke Uruk Biru Pametar, Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Green Policing – Cegah Tanah Longsor, Polres Karo Tanam 100 Pohon di Desa Sukandebi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Waka Polres Karo Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Polsek Barusjahe Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Desa Tangkidik

Berita Terbaru