Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Hiburan Malam Diduga Jual Miras dan Terima Pengunjung di Bawah Umur

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,—- 26 Juli 2026 Warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menyuarakan kekhawatiran serius dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah mereka.

Keluhan itu muncul lantaran tempat hiburan tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu menjual minuman keras secara bebas serta menerima kedatangan pengunjung yang masih berusia di bawah umur. Warga mengaku resah karena aktivitas itu dinilai berpotensi merusak tatanan moral masyarakat, mengganggu ketertiban lingkungan, serta memicu berbagai permasalahan sosial di sekitar tempat usaha.

Dari sisi perlindungan anak, pembiaran anak di bawah umur masuk dan berkeliaran di lingkungan hiburan malam dianggap sangat membahayakan masa depan generasi muda. Hal ini sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros bekerja sama dengan jajaran kepolisian segera melaksanakan razia gabungan. Mereka menuntut agar diberikan sanksi yang tegas, hingga langkah penutupan usaha bagi pengelola yang terbukti melanggar aturan dan tetap membandel.

Praktik pengelolaan tempat hiburan yang tidak sesuai izin dan mengabaikan norma sosial sebelumnya juga telah menjadi sorotan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Pemerintah provinsi diketahui telah melakukan penertiban terkait kelengkapan izin usaha tempat hiburan di beberapa daerah.

Masyarakat Tanralili berharap agar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman keras dapat ditegakkan secara konsisten dan adil. Secara khusus, warga juga menyampaikan permohonan kepada Bapak Kapolres Maros dan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolsek Tanralili untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama di wilayah Kabupaten Maros.pungkasnya”

PEWARTA : MULYADI

Tim Redaksi

Berita Terkait

Garda Terdepan Lestarikan Budaya Lampung, Prajurit Brigif TP 45/SB Latihan Pencak Silat Sekinci Kinci
Wujud Nyata Toleransi, Koramil 07/Salak Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani di Desa Salak
Perkuat Keamanan Desa, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Gelar Komsos Bersama Warga Malum
Strategi Baru Desa Palding Tingkatkan Ekonomi Warga: Babinsa Hadiri Penyerahan Ratusan Bibit Alpukat
Kodim 0206/Dairi Perkuat Toleransi Lewat Pengamanan Rutin di Rumah Ibadah
Jaga Kondusivitas Wilayah, TNI Monitoring Kegiatan Ibadah Minggu di Kecamatan Silima Pungga-pungga
MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Modus Toko Pulsa Terbongkar, Warga Tegalsari Amankan Ribuan Obat Terlarang

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Garda Terdepan Lestarikan Budaya Lampung, Prajurit Brigif TP 45/SB Latihan Pencak Silat Sekinci Kinci

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wujud Nyata Toleransi, Koramil 07/Salak Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani di Desa Salak

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:06 WIB

Perkuat Keamanan Desa, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Gelar Komsos Bersama Warga Malum

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kodim 0206/Dairi Perkuat Toleransi Lewat Pengamanan Rutin di Rumah Ibadah

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:37 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, TNI Monitoring Kegiatan Ibadah Minggu di Kecamatan Silima Pungga-pungga

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:17 WIB

MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:52 WIB

Modus Toko Pulsa Terbongkar, Warga Tegalsari Amankan Ribuan Obat Terlarang

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:27 WIB

Dugaan Bancakan Anggaran di Purwakarta: Kesalahan Berulang Rp6 Miliar, Aparat Hukum Jangan Mandul!

Berita Terbaru

Jakarta

Atas Pemberian Gelar Adat kepada Bpk. Joko Widodo

Minggu, 28 Jun 2026 - 21:27 WIB