Tuntutan Ganti Rugi Besar, Di Antara Ratusan Pedagang Hanya Edi Satu-satunya yang Menuntut, Nasihat Baik Justru Dibalas tuduhan Sebagai Ancaman

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,—-18 Juni 2026 Persoalan dampak pembangunan atap Pasar Dargo, Kota Semarang, masih menyisakan perbedaan pandangan usai pelaksanaan mediasi. Di samping sengketa ganti rugi, muncul pula tuduhan yang tidak berdasar mengenai kenaikan retribusi yang diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah. Bahkan, diketahui bahwa Edi telah mengajukan pengaduan ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan adanya ancaman pembunuhan,suatu klaim yang dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada.

Perlu diketahui, dari ratusan pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar dengan beragam jenis usaha tersebut, tidak satu pun yang mengeluhkan kebocoran bangunan maupun meminta ganti rugi. Hanya Edi mantan Pembina Paguyuban Karaoke Pasar Dargo yang secara pribadi mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp40 jt hingga Rp50 juta, dengan alasan kerusakan peralatan sound system miliknya. Sementara itu, seluruh pedagang lain menegaskan tidak mengalami gangguan berarti dan tidak mengajukan komplain apa pun.

Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto yang akrab disapa Amoy, yang telah lama menjalin hubungan akrab dengan Edi. Sebagai bentuk kepedulian, Disdag memberikan bantuan sebesar Rp2 juta untuk perbaikan peralatan yang rusak. Dalam suasana yang akrab, beliau menyampaikan ungkapan “berdiri tak tebas” sebagai nasihat agar tuntutan yang diajukan tetap wajar dan tidak berlebihan bukan sebagai bentuk ancaman atau tekanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenyataan di lapangan justru membuktikan sebaliknya. Setelah peristiwa tersebut dan belum genap satu bulan berlalu, tidak terlihat adanya tanda-tanda ketakutan atau rasa terancam pada diri Edi. Keduanya masih bertemu secara akrab, bercengkrama layaknya hubungan biasa tanpa menunjukkan rasa takut, was-was, atau menghindar satu sama lain. Hal ini semakin memperkuat bahwa tuduhan ancaman yang disampaikan tidak memiliki dasar yang nyata.

Pihak Disdag dengan tegas menegaskan bahwa urusan pembayaran retribusi merupakan kewajiban administrasi yang diatur undang-undang, terpisah sepenuhnya dari masalah ganti rugi akibat proyek. Kedua hal tersebut tidak boleh disatukan atau dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab masing-masing pihak. Terkait tuduhan penyimpangan retribusi, pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh penarikan dilakukan sesuai tarif resmi dan disetorkan melalui jalur keuangan daerah yang sah; tuduhan tanpa bukti tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Secara hukum, tindakan yang diambil Kepala Dinas Perdagangan dinilai sudah sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Ia hanya memfasilitasi penyelesaian perselisihan, memberikan nasihat yang konstruktif, dan memisahkan ranah perdata dengan administrasi negara. Tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, ancaman, maupun penyalahgunaan jabatan dalam sikap dan ucapannya. Justru, pembalikan narasi dan pengaduan yang dinilai tidak sesuai fakta ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikannya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang
Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?
Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon
Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi
SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, 92 Persen Lahan Terdampak Berhasil Dipadamkan
Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Persit, Dari Ketahanan Keluarga hingga Kemandirian UMKM

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WIB

Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi

Rabu, 2 September 2026 - 17:55 WIB

SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Persit, Dari Ketahanan Keluarga hingga Kemandirian UMKM

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Babinsa Plupuh Turun ke Sawah, Gulma Dibabat Demi Dongkrak Hasil Panen Padi

Berita Terbaru