Tuntutan Ganti Rugi Besar, Di Antara Ratusan Pedagang Hanya Edi Satu-satunya yang Menuntut, Nasihat Baik Justru Dibalas tuduhan Sebagai Ancaman

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,—-18 Juni 2026 Persoalan dampak pembangunan atap Pasar Dargo, Kota Semarang, masih menyisakan perbedaan pandangan usai pelaksanaan mediasi. Di samping sengketa ganti rugi, muncul pula tuduhan yang tidak berdasar mengenai kenaikan retribusi yang diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah. Bahkan, diketahui bahwa Edi telah mengajukan pengaduan ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan adanya ancaman pembunuhan,suatu klaim yang dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada.

Perlu diketahui, dari ratusan pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar dengan beragam jenis usaha tersebut, tidak satu pun yang mengeluhkan kebocoran bangunan maupun meminta ganti rugi. Hanya Edi mantan Pembina Paguyuban Karaoke Pasar Dargo yang secara pribadi mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp40 jt hingga Rp50 juta, dengan alasan kerusakan peralatan sound system miliknya. Sementara itu, seluruh pedagang lain menegaskan tidak mengalami gangguan berarti dan tidak mengajukan komplain apa pun.

Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto yang akrab disapa Amoy, yang telah lama menjalin hubungan akrab dengan Edi. Sebagai bentuk kepedulian, Disdag memberikan bantuan sebesar Rp2 juta untuk perbaikan peralatan yang rusak. Dalam suasana yang akrab, beliau menyampaikan ungkapan “berdiri tak tebas” sebagai nasihat agar tuntutan yang diajukan tetap wajar dan tidak berlebihan bukan sebagai bentuk ancaman atau tekanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenyataan di lapangan justru membuktikan sebaliknya. Setelah peristiwa tersebut dan belum genap satu bulan berlalu, tidak terlihat adanya tanda-tanda ketakutan atau rasa terancam pada diri Edi. Keduanya masih bertemu secara akrab, bercengkrama layaknya hubungan biasa tanpa menunjukkan rasa takut, was-was, atau menghindar satu sama lain. Hal ini semakin memperkuat bahwa tuduhan ancaman yang disampaikan tidak memiliki dasar yang nyata.

Pihak Disdag dengan tegas menegaskan bahwa urusan pembayaran retribusi merupakan kewajiban administrasi yang diatur undang-undang, terpisah sepenuhnya dari masalah ganti rugi akibat proyek. Kedua hal tersebut tidak boleh disatukan atau dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab masing-masing pihak. Terkait tuduhan penyimpangan retribusi, pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh penarikan dilakukan sesuai tarif resmi dan disetorkan melalui jalur keuangan daerah yang sah; tuduhan tanpa bukti tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Secara hukum, tindakan yang diambil Kepala Dinas Perdagangan dinilai sudah sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Ia hanya memfasilitasi penyelesaian perselisihan, memberikan nasihat yang konstruktif, dan memisahkan ranah perdata dengan administrasi negara. Tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, ancaman, maupun penyalahgunaan jabatan dalam sikap dan ucapannya. Justru, pembalikan narasi dan pengaduan yang dinilai tidak sesuai fakta ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikannya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Prajurit Kodim 0210/TU Bersama Dinas Pertanian Taput Rawat Lahan Jagung
IWO-I Soroti Proyek Peningkatan Jalan Pilar- Sukatani, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan RAB
DPW Gerakan Kawan Hadiri Desiminasi Ketahanan Sosial Budaya Kesbangpol Banten TA 2026
Kodam I/BB : Progres Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng Capai 27,5 Persen
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 11 Persen
Kodim 0205/TK Progres Pembangunan Jembatan Beton Tahap VII A dan VII B di Desa Pernantin Capai 20 Persen
“Tak Berhenti di Seremoni, Dansatgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Cek Langsung Sasaran Pembangunan”
Usai Pembukaan TMMD ke-130, Dansatgas Kodim 0206/Dairi Langsung Turun ke Sasaran Bersama Forkopimda

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Prajurit Kodim 0210/TU Bersama Dinas Pertanian Taput Rawat Lahan Jagung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:49 WIB

IWO-I Soroti Proyek Peningkatan Jalan Pilar- Sukatani, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan RAB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Kodam I/BB : Progres Pembangunan Jembatan Gantung di Sipenggeng Capai 27,5 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:04 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 11 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Kodim 0205/TK Progres Pembangunan Jembatan Beton Tahap VII A dan VII B di Desa Pernantin Capai 20 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:48 WIB

“Tak Berhenti di Seremoni, Dansatgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Cek Langsung Sasaran Pembangunan”

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Usai Pembukaan TMMD ke-130, Dansatgas Kodim 0206/Dairi Langsung Turun ke Sasaran Bersama Forkopimda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:18 WIB

Membangun dari Pelosok, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Perkuat Semangat Kebersamaan di Pakpak Bharat

Berita Terbaru