Deli Serdang, Nasionaldetik.com
Praktik terduga pelaku korupsi mendapatkan “jabatan enak” atau promosi jabatan memang pernah terjadi di Indonesia dan menjadi perhatian publik serta pegiat antikorupsi. Hal ini sering kali menimbulkan kontroversi karena dianggap mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dan ini terjadi di Deli Serdang, terduga Pelaku Korupsi Pengadaan IPAL RSUD Pancur Batu yang tidak memiliki izin Amdal ataupun UKL-UPL yaitu diduga Bagian Pengadaan RSUD Pancur Batu Ad alias Maja alias Panjaitan, alih-alih dinonaktifkan atau diberhentikan. Ad alias Maja justru mendapatkan “Jabatan Enak” menjadi Bagian Keuangan di Kantor Camat STM Hulu.
Secara etika, hal ini jelas dipertanyakan. Namun, dalam konteks hukum dan birokrasi di Indonesia, status “terduga” atau bahkan “tersangka” tidak serta-merta menggugurkan status kepegawaian atau haknya untuk menduduki jabatan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Praktik semacam ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai hal tersebut sebagai cacat integritas dan potensi konflik kepentingan dalam pengangkatan pejabat. Dampaknya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan upaya pemberantasan korupsi.
Secara ideal, seorang pejabat publik yang sedang dalam proses hukum terkait korupsi seharusnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk menjaga integritas institusi dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Namun, penerapan aturan di yang dia terkadang masih menyisakan celah yang memungkinkan situasi seperti ini terjadi.(𝐸/𝑇𝑖𝑚)







































