TANGKAP GROMBOLAN SENDIKAT KORUPTOR DI PEMKOT PRABUMULI TERKESAN KEBAL HUKUM

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:05 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.Com,— 12 Desember 2025 Gonjang ganjing memberantas koruptor Ironisnya dilingkaran Pemkot Prabumulih terindikasi korupsi berjemaah pasalnya Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO) mengatakan kini kehadiran Rambo ( Rakyat Bela Prabowo ) demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Demi Rakyat .

Hal tersebut Dari uang rakyat, berasal dari pajak, kekayaan negara. Ditopang dari rakyat Makanya kita harus mencegah semua kebocoran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita harus hentikan penyelewangan dan korupsi. Sehingga Rambo ( Rakyat Membela Bela Prabowo ) yang berbadan hukum dengan akta nomor 138 dengan HU.nomor 000. 8630. AH.01.07 Tahun 2025. SK.GERAKAN RAMBO NUSANTARA.

Turut ambil bagian program Persiden yang sedang perang melawan gerombolan Pejabat pejabat Rampok dan penghianat bangsa dan negara.

Wajib kita Rakyat Membela Prabowo Selamatkan Bangsa Dan Negara dari pejabat penghianat negara agar
Uang rakyat tidak dicuri gerombolan pejabat Rampok tegas Ali Sopyan.

Ali Sopyan mendesak pihak satgasus tipikor dapat bertindak cepat dengan adanya penyalahgunaan ke Uwangan Daerah.

Ironisnya
Kegiatan Belanja Hibah Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Sebesar Rp229.634.000,00 Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp314.308.023.564,46 diketahui bahwa terdapat belanja pemasangan interior dan pemasangan suku cadang AC untuk Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih sebesar Rp229.634.000,00.

Belanja tersebut tidak tepat masuk ke dalam definisi Belanja Barang dan Jasa, seharusnya masuk ke dalam kelompok Belanja Hibah dengan perincian sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 2 Ketentuan terkait Belanja Operasi pada:

1) Huruf b, Belanja Barang dan Jasa pada angka 4) yang menyatakan bahwa Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut: e) Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat digunakan untuk menganggarkan uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat; dan 2) Huruf e, Belanja Hibah pada angka 5) yang menyatakan bahwa Belanja Hibah diberikan kepada: a) pemerintah pusat, (1) hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non–kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesarRp7.120.538.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp229.634.000,00) dan kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp37.639.172.410,00;

b. Lebih saji realisasi Belanja Hibah sebesar Rp443.670.000,00 dan kurang saji Belanja Hibah sebesar Rp1.113.152.000,00 (Rp883.518.000,00 + Rp229.634.000,00); dan

c. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp38.522.690.410,00 (Rp37.639.172.410,00 + Rp883.518.000,00) dan kurang saji Belanja Modal sebesar Rp7.334.574.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp443.670.000,00).

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah, Camat Prabumulih Utara, dan Camat Prabumulih Selatan tidak mematuhi ketentuan terkait pengalokasian kegiatan belanja daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD masing-masing.

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD.

Diminta pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas dalam hasil temuan BPK RI yang sampai saat ini belum tersentuh.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait( Ali Sopyan)

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Ironi Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi
PNIB Soroti OTT Bupati Tulungagung dan Kepala Daerah lainya : Miskinkan Koruptor Tanpa Syarat
Dugaan Korupsi laptop Rp5 Miliar di Disdikbud Pesawaran Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
Dugaan Fiktif Anggaran Pemeliharaan MTsN 2 Pesawaran Rp 535 Juta Mencuat, Kondisi Gedung Jadi Sorotan
SKANDAL “JASA KONSULTAN FIKTIF”: Rp1 Miliar Uang Rakyat Muratara Mengalir ke Personel “Siluman”
“Skandal Pupuk Sriwijaya: Menguap Bak Ditelan Bumi, KPK RI Tumpul di Hadapan Mafia?”
Proyek RS Rp36 Miliar Terhenti – MAUNG Dorong KPK Periksa Tindakan KKN yang Diduga Ada
Geledah 5 Lokasi PT LM oleh Kejati Kalbar – DPP RAJAWALI: Pastikan Tidak Ada Lembaga yang Terlibat, Termasuk PT Canka

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:05 WIB

Pastikan Layak Huni, Dansatgas TMMD Abdya Pantau Rehab Rumah Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dari Sungai ke Puncak Gunung, Komitmen Dansatgas TMMD Abdya Kawal Pembangunan Jalan

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kolaborasi TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan MCK di Abdya

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Kompak! TNI-Warga Bersihkan Masjid Demi Khusyuknya Salat Jumat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, Jalan dan Pengairan di Gunung Cut Dibersihkan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas TMMD Kebut Pekerjaan, Jalan Pegunungan Gunung Cut Mulai Terbentuk

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:06 WIB

Tingkatkan Sanitasi Desa, Satgas TMMD Mulai Semenisasi Balok MCK

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga, Rumah Tak Layak Huni di Gunung Cut Direhab

Berita Terbaru