Nasionaldetik.com,– 12 Desember 2025 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 mengungkapkan adanya kelemahan penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Lahat yang serius dan berulang, menimbulkan risiko hukum dan ketidakandalan pada laporan kekayaan daerah senilai total Rp3,689 triliun.
Kelemahan Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap yang berpotensi menyebabkan nilai aset pada Neraca tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, dan Laporan BMD tidak andal.
Sekretaris Daerah (Pengawasan Umum), Kepala BPKAD (Pencatatan dan Sertifikasi), dan Kepala SKPD/Pengurus Barang (Inventarisasi fisik, pemutakhiran data, dan penyerahan BPKB).
Laporan Aset Tetap per 31 Desember 2024, diperiksa BPK dan dilaporkan pada 30 April 2024. Permasalahan ini ditemukan sebagai permasalahan berulang dari tahun 2023.
Tanah: 11 bidang belum bersertifikat dan pencatatan belum nilai wajar. 2. Kendaraan Dinas: 751 unit belum dilengkapi BPKB; 88 unit bermasalah pada keberadaan/kondisi fisik. 3. Jalan, Irigasi, Jaringan (JIJ): 367 aset tanpa data luasan/lokasi lengkap.
Karena mengakibatkan Risiko Hukum (gugatan pihak lain atas tanah tak bersertifikat), Risiko Kehilangan/Penyalahgunaan (kendaraan tanpa BPKB dan aset pinjam pakai tanpa perjanjian), dan Risiko Laporan Keuangan Tidak Andal (penyajian nilai yang tidak akurat).
Bagaimana tindak lanjut yang diberikan Pemkab Lahat dan apa kekurangannya? | Pemkab Lahat sudah menindaklanjuti, namun belum tuntas.
Saat ini, Pemkab Lahat belum menyampaikan Laporan hasil inventarisasi fisik 78 unit kendaraan dinas dan laporan penyerahan/rekapitulasi 694 BPKB dari SKPD ke BPKAD, yang menunjukkan kelemahan koordinasi yang masih terjadi.
Kegagalan Menuntaskan Isu Berulang
Temuan BPK menggarisbawahi adanya kegagalan struktural dalam menuntaskan rekomendasi.
Kepala SKPD dan Pengurus Barang telah direkomendasikan untuk segera menyerahkan 694 BPKB, namun hingga saat ini, penyerahan dan pelaporannya belum disampaikan kepada BPKAD.
“Ketidakmampuan menghadirkan BPKB sebanyak 694 unit dan belum adanya laporan fisik atas 78 unit kendaraan dinas menunjukkan adanya kepatuhan yang lemah di tingkat Pengurus Barang SKPD.
Kondisi ini harus segera diatasi oleh Sekretaris Daerah dengan pengawasan yang lebih ketat,” tegas
Pemerintah Kabupaten Lahat kini dihadapkan pada tantangan berat untuk memastikan semua rekomendasi dituntaskan, terutama pengamanan aset tanah melalui sertifikasi dan penertiban dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB), guna menghindari terulangnya opini audit yang sama di tahun-tahun mendatang.
Tim Redaksi Prima







































