Nasional detik.com,Pesawaran Lampung– Proyek pembangunan Puskesmas Kuta Dalom di Kecamatan Way Lima kini berada di tengah pusaran kontroversi serius.
Proyek senilai Rp 2.887.979.600 yang dikerjakan oleh CV Periksa Alam tersebut dituding melanggar spesifikasi teknis dan secara terang-terangan mengabaikan instruksi otoritas resmi daerah.
Tokoh Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pesawaran (P3KP), Mualim Taher, mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran segera mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Dinas PUPR untuk tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan.
Pembangkangan Terhadap Otoritas,
Mualim mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan sekadar isu, melainkan fakta yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD bersama Dinas PUPR sebelumnya.
Saat itu, ditemukan bukti fisik bahwa struktur bangunan tidak sesuai standar:
* Manipulasi Diameter Besi: Penggunaan besi tulang diameter 10mm yang dicampur secara sengaja dengan besi 8mm.
* Pelanggaran Begel: Cincin besi (begel) menggunakan besi 6mm, di bawah standar keamanan struktur yang dipersyaratkan.
“Ironisnya, meski DPRD dan Dinas PUPR sudah memerintahkan pembongkaran dan penggantian material saat sidak, instruksi itu tidak digubris.
Pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa perbaikan. Ini adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap lembaga negara,” tegas Mualim, Jumat (19/12/2025).
Mempertanyakan Fungsi Pengawasan,
Skandal ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. CV Nusantara Karya Rekayasa, selaku konsultan pengawas, kini berada di bawah sorotan tajam.
“Di mana konsultan pengawas? Apakah ada pembiaran atau kolusi? Jika fungsi pengawasan berjalan, tidak mungkin material ilegal ini bisa terpasang hingga tahap lanjut,” tambah Mualim.
Potensi Kerugian Negara dan Bahaya Keselamatan
Pengurangan spesifikasi material bukan hanya soal teknis, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang berdampak luas:
* Struktur Bangunan Ringkih: Mengancam keselamatan tenaga medis dan pasien di masa depan.
* Pemborosan Anggaran: Uang rakyat miliaran rupiah digunakan untuk bangunan yang tidak memenuhi standar mutu.
* Preseden Buruk: Jika PHO tetap dilakukan, hal ini akan menjadi catatan hitam bagi akuntabilitas Pemkab Pesawaran.
Menanti Ketegasan Dinas PUPR dan DPRD
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Komisi III DPRD untuk memformalkan teguran mereka secara tertulis.
Tanpa surat rekomendasi resmi, dikhawatirkan Dinas PUPR tetap akan memproses pembayaran terhadap proyek yang cacat prosedur tersebut.
“Jangan sampai Puskesmas yang seharusnya menjadi tempat menyelamatkan nyawa, justru dibangun di atas fondasi kecurangan. Kami minta blacklist kontraktor yang nakal seperti ini,” pungkas Mualim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Periksa Alam maupun CV Nusantara Karya Rekayasa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengabaian perintah pembongkaran tersebut.
Sumber : Sir/Pat/red.







































