Skandal Kebocoran Dokumen Penyidikan: Aliansi Kebumen Bersatu Resmi Adukan Unit III Tipikor Polres Kebumen ke Polda Jateng

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, nasionaldetik.com

17 Agustus 2026 – Penegakan hukum di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen kembali tercoreng. Aliansi Kebumen Bersatu melalui perwakilannya, Sdr. Sujud Sugiarto, didampingi tim penasihat hukumnya, Kartiko, S.H., secara resmi mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (17/8/2026).

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Sujud bersama kuasa hukumnya secara tegas melayangkan pengaduan tertulis bernomor 04.003/SP/AKB/VII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kabbagwassidik Ditreskrimsus Polda Jateng Cq. Panit Wassidik. Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya sekaligus desakan hukum menyusul dugaan pelanggaran kode etik berat dan pembocoran rahasia jabatan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Kebumen, khususnya Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Sujud membeberkan bahwa substansi pengaduan ini berfokus pada tindakan lancung oknum penyidik yang diduga dengan sengaja membocorkan dokumen krusial berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kepada pihak terlapor.

Secara normatif maupun yuridis, BAP merupakan instrumen dan dokumen internal penyidikan yang bersifat rahasia mutlak. Dokumen tersebut secara hukum hanya boleh diakses oleh aparat penegak hukum yang berwenang, yakni penyidik, penuntut umum, serta tim penyidik yang menangani perkara bersangkutan.

Tindakan membocorkan BAP kepada pihak luar atau pihak terlapor bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap marwah penegakan hukum itu sendiri. Kebocoran ini dinilai sangat merugikan pihak pelapor, membuka celah intimidasi, merusak konstruksi pembuktian, serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sebelum memutuskan untuk membawa persoalan ini ke tingkat Markas Daerah Polda Jawa Tengah, pihak pelapor sejatinya telah menempuh jalur prosedural internal. Sujud dan tim hukumnya terlebih dahulu melayangkan pengaduan dan berupaya meminta penanganan profesional dari Seksi Propam Polres Kebumen.

Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Hingga batas waktu yang semestinya, tidak ada respons konkret, transparansi, maupun tindak lanjut yang berpihak pada keadilan dari Propam Polres Kebumen.

Mandulnya pengawasan internal di tingkat polres inilah yang memaksa pelapor untuk mengambil langkah eskalasi hukum langsung ke Polda Jateng. Sikap bungkam dan lambannya penanganan internal memunculkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan korps (esprit de corps) yang keliru di tubuh Polres Kebumen.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Kartiko, S.H., menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, berkas pelengkap, hingga bukti tanda terima pengaduan resmi telah diserahkan secara utuh kepada petugas piket dan bagian pengawasan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jateng.

Melalui langkah hukum ini, pihak pelapor mendesak agar Polda Jateng tidak tinggal diam. Kabbagwassidik dan instansi pengawasan internal Polda Jateng dituntut untuk segera melakukan audit, pengawasan ketat, serta evaluasi mendalam terhadap jalannya penyidikan yang ditangani oleh Unit III Tipikor Polres Kebumen.

Publik kini menanti ketegasan Kapolda Jawa Tengah untuk membongkar tuntas oknum-oknum “nakal” di balik dugaan kebocoran dokumen rahasia negara ini. Jika institusi kepolisian gagal membersihkan diri dari oknum yang membocorkan rahasia jabatan demi kepentingan pihak tertentu, maka impian mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan hanya akan menjadi slogan kosong belaka.”

Red.

Berita Terkait

Srikandi GRIB Jaya Bakauheni Gelar Beragam Lomba Meriahkan HUT ke-81 RI
422 WBP Lapas Kalianda Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 Orang Berpotensi Bebas
Misteri Kebocoran BAP di Polres Kebumen Akhirnya Terungkap Berdasarkan Pengakuan Terduga Terlapor
HUT ke-81 RI dari Menara Siger, Semangat Kemerdekaan Menggema di Gerbang Selatan Sumatra
HUT RI ke-81, BNNK Lampung Selatan Ajak Warga Wujudkan Lampung Selatan BERSINAR
IKAPPI Jatim Ajak Pedagang Saksikan Film ISTIMEWA, Dorong Perlindungan Anak Disabilitas
Ribuan Obor Semarakkan Pawai Taptu Sambut HUT ke-81 RI di Lampung Selatan
Semarak HUT RI ke-81: JJ Musik Karaoke Dargo Gelar Jalan Sehat & Lomba Meriah Warga Bersatu Rayakan Kemerdekaan Penuh Kebersamaan dan Cinta Tanah Air

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Srikandi GRIB Jaya Bakauheni Gelar Beragam Lomba Meriahkan HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Skandal Kebocoran Dokumen Penyidikan: Aliansi Kebumen Bersatu Resmi Adukan Unit III Tipikor Polres Kebumen ke Polda Jateng

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:50 WIB

422 WBP Lapas Kalianda Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 Orang Berpotensi Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:10 WIB

HUT ke-81 RI dari Menara Siger, Semangat Kemerdekaan Menggema di Gerbang Selatan Sumatra

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:04 WIB

HUT RI ke-81, BNNK Lampung Selatan Ajak Warga Wujudkan Lampung Selatan BERSINAR

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:06 WIB

IKAPPI Jatim Ajak Pedagang Saksikan Film ISTIMEWA, Dorong Perlindungan Anak Disabilitas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Ribuan Obor Semarakkan Pawai Taptu Sambut HUT ke-81 RI di Lampung Selatan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Semarak HUT RI ke-81: JJ Musik Karaoke Dargo Gelar Jalan Sehat & Lomba Meriah Warga Bersatu Rayakan Kemerdekaan Penuh Kebersamaan dan Cinta Tanah Air

Berita Terbaru