Skandal Kebocoran Dokumen Penyidikan: Aliansi Kebumen Bersatu Resmi Adukan Unit III Tipikor Polres Kebumen ke Polda Jateng

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, nasionaldetik.com

17 Agustus 2026 – Penegakan hukum di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen kembali tercoreng. Aliansi Kebumen Bersatu melalui perwakilannya, Sdr. Sujud Sugiarto, didampingi tim penasihat hukumnya, Kartiko, S.H., secara resmi mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (17/8/2026).

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Sujud bersama kuasa hukumnya secara tegas melayangkan pengaduan tertulis bernomor 04.003/SP/AKB/VII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kabbagwassidik Ditreskrimsus Polda Jateng Cq. Panit Wassidik. Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya sekaligus desakan hukum menyusul dugaan pelanggaran kode etik berat dan pembocoran rahasia jabatan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Kebumen, khususnya Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Sujud membeberkan bahwa substansi pengaduan ini berfokus pada tindakan lancung oknum penyidik yang diduga dengan sengaja membocorkan dokumen krusial berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kepada pihak terlapor.

Secara normatif maupun yuridis, BAP merupakan instrumen dan dokumen internal penyidikan yang bersifat rahasia mutlak. Dokumen tersebut secara hukum hanya boleh diakses oleh aparat penegak hukum yang berwenang, yakni penyidik, penuntut umum, serta tim penyidik yang menangani perkara bersangkutan.

Tindakan membocorkan BAP kepada pihak luar atau pihak terlapor bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap marwah penegakan hukum itu sendiri. Kebocoran ini dinilai sangat merugikan pihak pelapor, membuka celah intimidasi, merusak konstruksi pembuktian, serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sebelum memutuskan untuk membawa persoalan ini ke tingkat Markas Daerah Polda Jawa Tengah, pihak pelapor sejatinya telah menempuh jalur prosedural internal. Sujud dan tim hukumnya terlebih dahulu melayangkan pengaduan dan berupaya meminta penanganan profesional dari Seksi Propam Polres Kebumen.

Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Hingga batas waktu yang semestinya, tidak ada respons konkret, transparansi, maupun tindak lanjut yang berpihak pada keadilan dari Propam Polres Kebumen.

Mandulnya pengawasan internal di tingkat polres inilah yang memaksa pelapor untuk mengambil langkah eskalasi hukum langsung ke Polda Jateng. Sikap bungkam dan lambannya penanganan internal memunculkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan korps (esprit de corps) yang keliru di tubuh Polres Kebumen.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Kartiko, S.H., menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, berkas pelengkap, hingga bukti tanda terima pengaduan resmi telah diserahkan secara utuh kepada petugas piket dan bagian pengawasan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jateng.

Melalui langkah hukum ini, pihak pelapor mendesak agar Polda Jateng tidak tinggal diam. Kabbagwassidik dan instansi pengawasan internal Polda Jateng dituntut untuk segera melakukan audit, pengawasan ketat, serta evaluasi mendalam terhadap jalannya penyidikan yang ditangani oleh Unit III Tipikor Polres Kebumen.

Publik kini menanti ketegasan Kapolda Jawa Tengah untuk membongkar tuntas oknum-oknum “nakal” di balik dugaan kebocoran dokumen rahasia negara ini. Jika institusi kepolisian gagal membersihkan diri dari oknum yang membocorkan rahasia jabatan demi kepentingan pihak tertentu, maka impian mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan hanya akan menjadi slogan kosong belaka.”

Red.

Berita Terkait

Beri Jamdan ke Prajurit, Dandim Majalengka Minta Babinsa Bina Calon Prajurit TNI AD Tanpa Pungli
Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku kejar Sasaran Pisik.
Kunjungan DPD IWO-I Deli Serdang di Sambut Oleh Ketua OKK DPP IWO-I Bersama DPW IWO-I DKI Jakarta
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah
PCNU KOTA JAMBI MENERIMA BANTUAN MASKER DARI BPBD KOTA JAMBI UNTUK APEL HARI SANTRI NASIONAL 2026*
53 Pelajar Kabupaten Kediri Bawa Misi Kenalkan Seni dan Budaya di Kraton Yogyakarta

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Terima Kunjungan Hinca Panjaitan, Kejari Karo Bahas Isu Strategis dan Penguatan Pelayanan Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:17 WIB

Pimpin Apel Pagi Kejari Karo, Kasubagbin Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapan Mental Pegawai

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dari Desa Untuk Negeri, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

HINCA PANJAITAN ZIARAH KE MAKAM BOLANG PENAWAR DAN SERAP ASPIRASI GANTI RUGI LAHAN DI DESA KANDIBATA, LANJUT BAHAS KEARIFAN LOKAL DI KEJARI KARO

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Wakapolres Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab Pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri

Berita Terbaru