Nasionaldetik.com,— Dugaan Korupsi Pembayaran Fiktif Senilai Rp42 Miliar
Isu utama yang mencuat adalah dugaan korupsi dan pembayaran fiktif dalam proses ganti rugi sisa lahan pembangunan PLTGU Muara Tawar seluas \mathbf{7.000 \text{ meter persegi}}.
Center for Budget Analysis (CBA) menduga terjadi mark-up atau penggelapan dana kompensasi yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar, yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Kasus ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dan potensi konspirasi sejak tahun 2007–2008.
PLN Dicurigai, Ahli Waris Korban, Kejagung Dituntut Bertindak
Pihak yang menjadi sorotan adalah PT PLN Nusantara Power (dahulu PLN), yang melalui surat resminya mengaku telah melakukan pembayaran ganti rugi pada 2007–2008. Pihak yang dirugikan adalah ratusan ahli waris keluarga Ganen Bin Nisan yang menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun pembayaran. Pihak yang paling lantang menyuarakan kritik dan tuntutan adalah Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, yang kini mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).
Lahan Strategis di Bekasi Jadi Titik Konflik Skandal ini berpusat pada sisa lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar, yang berlokasi di Jalan Muara Tawar, Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Titik konflik berada di antara klaim kepemilikan oleh PLN (melalui Sertifikat HGB) dan klaim hak oleh ahli waris (melalui kepemilikan girik asli).
Belasan Tahun Ganti Rugi Menggantung
Akar masalah ini berasal dari klaim pembayaran yang dilakukan PLN pada 2007–2008. Setelah hampir dua dekade, persoalan ini kembali memanas melalui unjuk rasa ahli waris dan desakan kritis CBA pada Kamis, 27 November 2025.
Kejanggalan belasan tahun ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana audit internal PLN bisa lolos dari kecacatan fatal ini.
Kejanggalan HGB dan Girik Asli Jadi Kunci Kasus ini patut disidik karena memenuhi dua indikasi kuat dugaan korupsi dan malpraktik hukum:
Girik vs. Pembayaran Fiktif: Girik asli lahan seluas 7.000 \text{m}^2 masih dipegang ahli waris, tetapi PLN mengklaim sudah membayar. Ini mengindikasikan bahwa dana Rp42 miliar diduga telah dibayarkan kepada pihak ketiga atau oknum yang tidak berhak.
Sertifikat Ajaib: CBA mempertanyakan bagaimana PLN bisa memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) jika pembayaran kepada pemilik hak (ahli waris) belum tuntas. Ini mengisyaratkan adanya proses pengurusan sertifikat yang cacat hukum dan harus diusut tuntas.
Desakan Sprindik untuk Bongkar Jaringan Mafia Untuk membongkar dugaan permainan kotor ini, Uchok Sky Khadafi mendesak Kejagung untuk segera:
Menerbitkan Sprindik, menjadikan kasus ini sebagai prioritas penyidikan.
Mengusut secara rinci siapa pihak yang menerima pembayaran ganti rugi Rp42 miliar tersebut.
Memeriksa secara forensik keabsahan penerbitan Sertifikat HGB yang diklaim PLN.
Kegagalan Kejagung untuk bertindak cepat akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membiarkan oknum mafia lahan di lingkungan proyek strategis negara terus bergentayangan.
Tim Redaksi







































