SKANDAL DUPLIKASI E-KATALOG DISKOMINFOSANTIK BEKASI,DESAK KEJAGUNG SELIDIKI TINDAK PIDANA KORUPSI BERJAMAAH

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:56 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 12 Desember 2025 Dugaan praktik Tipikor terstruktur di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi semakin menguat.

Skandal ini mencuat dari pola mencurigakan dalam pengadaan kerjasama media yang menunjukkan indikasi manipulasi anggaran melalui duplikasi tayang paket di sistem E-Katalog.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membentuk tim khusus dan menggunakan kerangka 5W+1H dalam melakukan penyelidikan tuntas terhadap potensi kerugian negara yang fantastis ini.

Terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berjamaah dan manipulasi anggaran melalui duplikasi paket pengadaan kerjasama media pada E-Katalog Diskominfosantik Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 dan 2024. Pola ini meliputi kesamaan total (Kode, RUP, Nama Paket, Nilai, dan Penyedia) yang tayang berulang kali, padahal seharusnya setiap tayangan mewakili kegiatan atau output yang berbeda.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) di Diskominfosantik.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait yang mengelola sistem E-Katalog.

PT. B.A.M, PT. R.A.P, dan seluruh penyedia yang melakukan duplikasi) yang menerima paket berulang identik.

Pihak yang mengklaim pola ini sebagai ‘salah input’ (Ramdan Nurul Ikhsan, Kabid IKP) yang patut diselidiki intensif apakah ini hanya dalih untuk menutupi praktik manipulasi.

Penyimpangan ini berpusat pada proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, dengan medium pelaksanaan yang dieksploitasi adalah sistem E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dugaan praktik manipulasi ini teridentifikasi terjadi secara masif dalam tahun anggaran 2023 dan berlanjut pada tahun anggaran 2024, menunjukkan bahwa ini adalah pola berulang yang disengaja. (Tanggapan Kabid IKP tercatat pada Senin, 8/12/2025).

Untuk menggandakan pembayaran atas output yang seharusnya hanya dibayar satu kali, sehingga terjadi pemborosan dan kerugian keuangan negara.

Untuk memastikan anggaran terserap habis kepada kelompok penyedia tertentu secara eksklusif (monopoli), ditutupi dengan banyaknya paket yang diduplikasi agar terlihat banyak penyerapan.

Untuk mencapai target penyerapan anggaran LKPJ, padahal jika yang dibayar hanya paket yang berbeda, penyerapan anggaran tidak mencapai 50%.

Memasukkan data pengadaan yang sama persis (Kode, RUP, Nama Kegiatan, Nilai) ke dalam sistem E-Katalog.

Melakukan tayangan berulang untuk paket identik tersebut. Contoh: Paket senilai Rp 180 Juta tayang 4 kali dengan data yang 100% sama.

Memproses pembayaran seolah-olah setiap tayangan (meski duplikat) adalah paket pekerjaan yang sah dan berbeda.

Kejaksaan Agung Harus Mengusut Tuntas!
Bantahan “salah input” dari pejabat IKP tidak dapat diterima.

Kesamaan data yang masif dan sistematis ini menunjukkan kesengajaan untuk menciptakan celah pembayaran ganda.

Kejagung segera mengambil alih kasus ini dan mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen hingga Pejabat Tinggi di Diskominfosantik.

Menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan menyelidiki indikasi perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Memproses hukum (tangkap dan penjarakan) para pelaku korupsi berjamaah ini sebagai efek jera, mengingat sektor belanja media sering menjadi area rawan permainan anggaran.

Kami tegaskan, transparansi sistem E-Katalog tidak boleh disulap menjadi alat legitimasi praktik korupsi.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
Dua Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer Kios Ayam di Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Potongan Tubuh Korban
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan
IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen
SKANDAL “TIKUS” PROYEK BEKASI: ANGGARAN RP512 MILIAR JADI BANCAKAN, 23 PAKET PEKERJAAN DISUNAT!
KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYA CIBERUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI ADA APA DENGAN APH…..???

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Berita Terbaru